RADAR MAGELANG – Mantan Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman Agus Santoso kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa (21/11). Agendanya pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toni Wibisono dalam sidang lanjutan kasus mafia penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) itu.
Didampingi tiga rekannya, JPU Toni Wibisono menyampaikan tuntutan kepada majelis hakim agar terdakwa Agus Santoso dipidana delapan tahun penjara. Selain itu, terkdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan tiga tahun.
Tidak hanya itu, JPU juga mengajukan tuntutan dilakukan perampasan aset terhadap terdakwa untuk negara. Perampasan aset dilakukan dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor) Agus berupa keuntungan yang diterimanya dari pemanfaatan TKD Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa sebesar Rp 1,25 miliar.
Sebelum mengajukan tuntutan, JPU terlebih dulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan dari terdakwa. Untuk hal memberatkan, dikatakan Agus Santoso dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Selain itu terdakwa juga mendapat uang dari hasil pemanfaatan TKD tanpa izin Gubernur DIJ Hamengku Buwono X. Uang yang didapatkan sebanyak Rp 1,25 miliar. Sementara untuk hal yang meringankan bagi terdakwa hanya satu yakni Agus belum pernah dihukum.
JPU meminta majelis hakim PN Jogja yang mengadili dan memeriksa perkara Agus Santoso untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama. Hal itu selaras dengan dakwaan primair yang menjerat Agus yakni Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Soal Lurah jadi Tersangka TKD, HB X: Kalau Masih Ada yang Lain, Silakan Diproses
Sidang kali ini dihadiri banyak pengunjung. Pengunjung yang mayoritas dari kaum Adam itu memasuki ruang sidang hingga ada yang tidak kebagian tempat duduk. Kursi yang disediakan di ruang sidang dalam keadaan terisi semua. Tujuan kehadiran untuk memberikan dukungan moril terhadap terdakwa.
Agus Santoso sendiri tampak memakai peci warna hitam dan baju putih. Dia ditemani penasihat hukum (PH) Layung Purnomo. Seusai sidang, Layung mengungkapkan akan mengajukan pembelaan untuk kliennya. Menurutnya, tuntutan yang dibacakan JPU tidak mewakili atas apa yang sudah terungkap di persidangan.
“Kami masih yakin dan meyakini bahwa PN benteng terakhir keadilan. Saya sangat yakin majelis hakim akan mengambil putusan yang sebaik-baiknya,” ujarnya. Pledoi akan disampaikan Agus satu pekan mendatang.
Baca Juga: Peruntukannya untuk Pasar Tegalrejo, TKD Gabusan Masih untuk Permukiman
Dia menambahkan, akan menguji tuntutan JPU dalam pledoi yang disampaikannya nanti. Menurutnya, nota pembelaannya mayoritas akan berisi mewakili yang terungkap dalam persidangan. Fakta persidangan berupa keterangan saksi, alat bukti, maupun yang sudah tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Apakah BAP itu bisa dibuktikan dengan saksi-saksi. Apakah BAP dan saksi-saksi telah tercatat dengan benar dalam tuntutan? Hal itulah yang akan kami ungkap dalam pembelaan kami dalam sidang mendatang,” tandas Layung. (rul/laz)