Neutron Yogyakarta

Agus Santoso Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Juga Minta Perampasan Aset dari Hasil Korupsi

Agus Santoso Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Juga Minta Perampasan Aset dari Hasil Korupsi
ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Mantan Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman Agus Santoso kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa (21/11). Agendanya pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toni Wibisono dalam sidang lanjutan kasus mafia penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) itu.

Didampingi tiga rekannya, JPU Toni Wibisono menyampaikan tuntutan kepada majelis hakim agar terdakwa Agus Santoso dipidana delapan tahun penjara. Selain itu, terkdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan tiga tahun.

Tidak hanya itu, JPU juga mengajukan tuntutan dilakukan perampasan aset terhadap terdakwa untuk negara. Perampasan aset dilakukan dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor) Agus berupa keuntungan yang diterimanya dari pemanfaatan TKD Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa sebesar Rp 1,25 miliar.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi TKD Caturtunggal, Agus Santoso Dituntut 8 Tahun Penjara, Plus Perampasan Aset dari Hasil Korupsi

Sebelum mengajukan tuntutan, JPU terlebih dulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan dari terdakwa. Untuk hal memberatkan, dikatakan Agus Santoso dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Selain itu terdakwa juga mendapat uang dari hasil pemanfaatan TKD tanpa izin Gubernur DIJ Hamengku Buwono X. Uang yang didapatkan sebanyak Rp 1,25 miliar. Sementara untuk hal yang meringankan bagi terdakwa hanya satu yakni Agus belum pernah dihukum.

JPU meminta majelis hakim PN Jogja yang mengadili dan memeriksa perkara Agus Santoso untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama. Hal itu selaras dengan dakwaan primair yang menjerat Agus yakni Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Soal Lurah jadi Tersangka TKD, HB X: Kalau Masih Ada yang Lain, Silakan Diproses

Sidang kali ini dihadiri banyak pengunjung. Pengunjung yang mayoritas dari kaum Adam itu memasuki ruang sidang hingga ada yang tidak kebagian tempat duduk. Kursi yang disediakan di ruang sidang dalam keadaan terisi semua. Tujuan kehadiran untuk memberikan dukungan moril terhadap terdakwa.

Agus Santoso sendiri tampak memakai peci warna hitam dan baju putih. Dia ditemani penasihat hukum (PH) Layung Purnomo. Seusai sidang, Layung mengungkapkan akan mengajukan pembelaan untuk kliennya. Menurutnya, tuntutan yang dibacakan JPU tidak mewakili atas apa yang sudah terungkap di persidangan.

“Kami masih yakin dan meyakini bahwa PN benteng terakhir keadilan. Saya sangat yakin majelis hakim akan mengambil putusan yang sebaik-baiknya,” ujarnya. Pledoi akan disampaikan Agus satu pekan mendatang.

Baca Juga: Peruntukannya untuk Pasar Tegalrejo, TKD Gabusan Masih untuk Permukiman

Dia menambahkan, akan menguji tuntutan JPU dalam pledoi yang disampaikannya nanti. Menurutnya, nota pembelaannya mayoritas akan berisi mewakili yang terungkap dalam persidangan. Fakta persidangan berupa keterangan saksi, alat bukti, maupun yang sudah tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Apakah BAP itu bisa dibuktikan dengan saksi-saksi. Apakah BAP dan saksi-saksi telah tercatat dengan benar dalam tuntutan? Hal itulah yang akan kami ungkap dalam pembelaan kami dalam sidang mendatang,” tandas Layung. (rul/laz)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)

Exit mobile version