RADAR MAGELANG – Waliyin dan Ridduan, terdakwa kasus mutilasi mahasiswa Fakultas Hukum UMY Redho Tri Agustian akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, hari ini (22/11) mulai pukul 10.00. Kasus ini sempat menggemparkan masyarakat karena kesadisan mencincang korban yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Juru Bicara PN Sleman Cahyono menyampaikan, tidak ada persiapan khusus untuk sidang kasus mutilaasi ini. Menurutnya, persiapan seperti biasa sesuai prosedur yang berlaku. Namun, dia menyadari jika sidang ini menarik masyarakat luas, sehingga sidang akan didahulukan. “Sidang di ruang utama dan koordinasi dengan aparat keamanan,” katanya Selasa (21/11).
Cahyono menambahkan, diprediksi sidang dengan kedua terdakwa ini akan ramai dihadiri pengunjung. Oleh karena itu, PN Sleman melakukan kordinasi dengan aparat keamanan dalam hal ini pihak kepolisian. Nantinya polisi dibantu sejumlah personel PN Sleman yang sesuai tupoksinya untuk pengamanan sidang.
Baca Juga: Besok, Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY Disidangkan, Empat Jaksa Kawal selama Persidangan
Namun untuk jumlah personel keamanan yang akan diturunkan, masih akan dilihat terlebih dahulu nantinya. Saat ini jumlah pastinya belum diketahui dan masih bersifat perkiraan. “Biasanya sekitar 20-an jika pas putusan, ditambah personelnya menyesuaikan jadwal dan agenda persidangan,” tambah Cahyono.
Dia mengaku belum mengetahui nama penasihat hukum (PH) kedua terdakwa. Sosok PH akan diketahui pada sidang perdana nanti. Jika nantinya tidak ada PH, PN Sleman akan menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk menjadi PH terdakwa. Hal itu lantaran negara wajib menunjuknya karena ancaman hukuman terhadap terdakwa cukup tinggi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIJ Herwatan menyampaikan, Waliyin cs sudah dilimpah ke PN Sleman sejak Selasa (14/11). Menurutnya, sidang perdana dilaksanakan pada Rabu (22/11). Agendanya pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Besok! Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Jalani Sidang Perdana, Dihadirkan Langsung di PN Sleman
Mutilasi yang dilakukan kedua pelaku ini awalnya terungkap oleh warga Bangunkerto, Turi yang sedang memancing pada Rabu, 12 Juli lalu. Kala itu potongan tubuh Redho ditemukan hanya beberapa saja atau tidak utuh sepenuhnya. Dari situ polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagai tindak lanjut.
Setelah itu tidak berselang lama juga ditemukan potongan tubuh lainnya di Tempel. Potongan tubuh diyakini sebagai sosok Redho setelah dilakukan pendalaman dan pencocokan baik melalui tes DNA dan laporan orang hilang di Polsek Kasihan. Polda mengambil alih kasus usai awalnya diselidiki oleh Polresta Sleman.
Dalam ungkap kasus, polisi mengatakan Redho meninggal dunia akibat aktivitas tidak wajar yang dilakukannya dengan Waliyin serta Ridduan. Namun tidak dirinci aktivitas yang dimaksud seperti apa. Lokasi mutilasi di kos Waliyin, Dusun Krapyak, Triharjo, Sleman.
Baca Juga: Berkas Dua Tersangka Mutilasi Sudah Lengkap
Tewasnya Redho membuat kedua tersangka panik. Demi menghilangkan jejak kejadian itu keduanya memutilasi. Bahkan, parahnya potongan tubuh Redho direbus oleh keduanya untuk menghilangkan sidik jari. (rul/laz)