Neutron Yogyakarta

UMP DIJ 2024 Jadi Rp 2.125.897, Naik 7,27 Persen, UMK Diumumkan 30 November

UMP DIJ 2024 Jadi Rp 2.125.897, Naik 7,27 Persen, UMK Diumumkan 30 November
GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Pemprov DIJ resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DIJ tahun 2024 Selasa (21/11). UMP DIJ mengalami kenaikan sebesar 7,27 persen, atau naik sebesar Rp 144.115,22 menjadi Rp 2.125.897,61. Persentase kenaikan tahun ini tercatat lebih tinggi daripada kenaikan pada tahun 2023.

Sekprov DIJ Beny Suharsono mengatakan, UMP DIJ tahun 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 384/2023 tertanggal 21 November sebesar Rp 2.125.897,61 atau naik 7,27 persen dari UMP 2023 sebelumnya. Kenaikan sebesar Rp 144.115,22 ini dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. “Naiknya cukup signifikan, walaupun ya di sana-sini ada dinamika,” katanya dalam konferensi pers di Kompleks Kepatihan Jogja, Selasa (21/11).

Beny menjelaskan perhitungan UMP DIJ tahun 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: UMP DIJ 2024 Diumumkan Hari Ini. Sekprov Menyebut Sudah Sesuai Mufakat

Penetapan itu dilakukan berdasarkan kajian anggota Dewan Pengupahan DIJ dari unsur pakar/akademisi mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIJ. Khususnya laju inflasi yang dipengaruhi secara dominan oleh beberapa komoditas bahan pokok yang dikonsumsi langsung oleh para pekerja/buruh. Serta untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh, maka dilakukan rasionalisasi inflasi.

“Rasionalisasi nilai inflasi pada kelompok makanan sendiri sebesar 5,97 persen, dan kelompok kesehatan sebesar 5,42 persen,” ujarnya.

Berdasarkan hal itu, unsur akademisi merekomendasikan besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70 persen. Angka ini lebih tinggi dari rasionalisasi inflasi yang secara riil tercatat hanya 3,31 persen.

Baca Juga: Gubernur Pastikan UMP DIJ 2024 Naik, Persentase Kenaikan Masih Tahap Koordinasi 

Kenaikan angka menjadi 5,7 persen ini dilakukan dengan pendekatan akademisi. Selanjutnya angka ini menjadi salah satu variabel untuk melakukan penghitungan UMP dengan menggunakan ketentuan formula sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Rasionalisasi inflasi sejumlah 5,70 persen inilah yang membuat angka UMP mencapai kenaikan yang cukup signifikan. “Dengan komponen-komponen tentang pertumbuhan ekonomi, inflasi dan di situ ada indeks koefisien antara 0,1 sampai 0,3 kita mengambil indeks tertinggi 0,3. Sehingga dari angka inflasi 3,3 lalu kita bersepakat mencari jalan akademis menjadi inflasi 5,7 menghasilkan keputusan kenaikan UMP 2024 sebesar Rp 144.115,22,” terangnya.

Sementara itu, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan ditetapkan sekitar dalam kurun waktu satu minggu setelah penetapan UMP. Penetapan UMP ini berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 menjadi dasar paling depan untuk menetapkan UMK. UMK ditetapkan oleh Gubernur HB X berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota, yang selanjutnya setelah ditetapkan maka yang berlaku di masing-masing kabupaten/kota adalah UMK.

Baca Juga: UMP DIJ Naik Rp 75.895

“Sementara untuk UMK semestinya lebih tinggi daripada UMP. Nanti 30 November UMK se-DIJ akan diumumkan oleh bapak gubernur,” tambahnya.

Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIJ Timotius Apriyanto mengatakan, para pengusaha telah menyepakati kenaikan ini dan berkomitmen untuk mentaati. Hal ini juga berhubungan dengan harapan terhadap peningkatan produktivitas para pekerja.

Pihaknya akan selalu mengupayakan peningkatan efisiensi dari pemerintah dan sektor swasta untuk meningkatkan perekonomian, menjaga kinerja ekonomi, serta memperbaiki infrastruktur.

“Terhadap kenaikan UMP ini kami menghormati dan percaya dengan apa yang sudah direkomendasikan akademisi terhadap rasionalisasi inflasi. Kami memiliki spirit taat terhadap hukum pada koridor institusi tegak lurus,” katanya.

Baca Juga: Tambah Rp 60 Ribu, UMP DIJ Naik 3,54 Persen

Pihaknya tetap mengacu pada dua hal dalam penetapan UMP yakni perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja serta keberlanjutan usaha. Pihaknya juga mengaku bahwa situasi industri pada tahun ini sedang tidak baik-baik saja. “Untuk itu dimensi keberlanjutan usaha harus ditunjang dari faktor produktivitas pekerja dan juga daya saing,” tambahnya.

Perwakilan pekerja Yatiman mengatakan, sejak awal pihaknya sudah sepakat skema perhitungan UMP 2024 harus dilandasi oleh PP 51/2023. Memang sebagian kelompok pekerja ada yang mengusulkan kenaikan upah 2024 minimal 25 persen, hanya pihaknya mengusulkan agar kenaikan upah 2024 minimal sama dengan kenaikan pada tahun sebelumnya. Hal ini didasari pada daya beli buruh yang semakin lama disebutnya semakin menurun.

“Naiknya cukup signifikan. Kami cukup menerima karena itu jalan tengah yang diambil Pak Gubernur untuk kami dan pengusaha. Kami berharap semua pekerja mensyukuri kenaikan ini sebagai jalan tengah, pengusaha tetap berjalan dan kita buruh meningkatkan produktivitasnya, sehingga sama-sama mencapai kesejahteraan bersama,” tambahnya. (wia/laz)

Lainnya

Exit mobile version