RADAR MAGELANG – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIJ tahun 2024 sebesar 7,27 persen atau Rp 144.115,22, ditolak oleh kalangan pekerja atau buruh. Salah satunya yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIJ.
Koordinator MPBI DIJ Irsad Ade Irawan menolak dengan tegas penetapan UMP 2024 dengan besaran Rp 2.125.897,61. Kenaikan UMP tersebut tidak selaras dan kontradiktif dengan pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto yang menyebut untuk menjadi negara maju upah buruh harus di angka Rp 10 Juta.
“Dengan UMP yang masih saja di bawah Rp 2,5 juta, maka Indonesia dan Jogjakarta berpredikat maju hanyalah bagaikan mimpi di siang bolong,” katanya Rabu (22/11).
Baca Juga: UMP Hanya Naik Rp 144 Ribu, Buruh DIY Tolak UMP 2024 dan Desak Direvisi
Irsad menyatakan prihatin atas masih berlangsungnya upah murah di provinsi istimewa. Dengan UMP 2024 yang di bawah kebutuhan hidup layak (KHL), maka masalah ketidakmampuan mengakses makanan bergizi berpotensi kembali berulang.
Dengan kenaikan UMP yang dinilai tak siginifikan ini, buruh di Jogjakarta tetap dalam ancaman tunawisma atau tidak dapat membeli rumah. Harga kredit rumah dinilai terlalu mahal untuk bisa dicicil dengan UMP DIJ.
“Kenaikan UMP yang sangat tidak membantu buruh ini juga tidak bermakna postif bagi pertumbuhan ekonomi. Sebab dengan upah yang murah, buruh DIJ tidak mempunyai daya beli yang tinggi. Buruh juga tidak akan membayar pajak lebih tinggi atas konsumsi/pengeluaran mereka,” ujarnya.
Baca Juga: Infografis UMP DIY dari Tahun ke Tahun
Ia pun mendesak Gubernur DIJ Hamengku Buwono X untuk merevisi UMP DIJ di angka Rp 3,7 juta dan Rp 4 juta. “Kenaikan upah buruh yang memamg tak signifikan tidak akan mampu menjawab problem klasik DIJ, yaitu kemiskinan dan ketimpangan,” tambahnya.
Terpisah, Pemprov DIJ membuka layanan pengaduan pasca UMP DIJ tahun 2024 ditetapkan Selasa (21/11). Layanan bisa diakses bagi pekerja yang ingin menyampaikan keluhan, khususnya upah yang diterima tak sesuai.
Sekprov DIJ Beny Suharsono mengatakan, pada prinsipnya penetapan UMP DIJ 2024 sudah kesepakatan bulat baik dari perwakilan unsur pekerja/buruh, pengusaha, pakar/akademisi dan pemerintah. “Pengaduan kita buka selebar-lebarnya. Ini kesepakatan bulat jalan tengah yang terbaik untuk melindungi semua, baik pekerja maupun pengusaha,” katanya Rabu (21/11).
Beny menjelaskan kesepakatan UMP DIJ tahun 2024 sebesar Rp 2.125.897,61 ini sudah hasil terbaik sesuai perhitungan. Dalam perhitungannya menghadirkan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DIJ dan pengusaha. Oleh karena itu jika pengusaha tak mentaati ketentuan tersebut, akan ada konsekuensi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIJ Aria Nugrahadi menambahkan, para pekerja diberikan fasilitasi melapor jika masih ada yang memberikan upah di bawah UMP. Perlunya UMP ditetapkan terlebih dahulu, karena besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak boleh sama atau di bawah dari UMP.
“Karena yang namanya upah minimum sebagai bagian dari social safety net yang bagian dari hak pekerja yang mestinya dipenuhi. Agar itu minimal dan berlakunya untuk pekerja kurang dati satu tahun,” katanya.
Disnakertrans membuka layanan aduan baik secara langsung datang ke kantor atau bisa melalui sistem aplikasi layanan pengaduan Sasadhara atau Sarana Sawiji Advokasi Hubungan Industrial. Layanan ini bisa diakses melalui portal website Disnakertrans DIJ. (wia/laz)