Neutron Yogyakarta

Mahasiswa Perantau Tetap Bisa Gunakan Hak Suaranya, Bawaslu Minta KPU Dirikan Posko Urus Formulir Pindah Pemilih

Mahasiswa Perantau Tetap Bisa Gunakan Hak Suaranya, Bawaslu Minta KPU Dirikan Posko Urus Formulir Pindah Pemilih
Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi.IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman memastikan mahasiswa perantau tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang. Penyelenggara pemilu itu pun membeberkan alur kepengurusan bagi warga negara yang ingin pindah pemilih.

Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi mengatakan, dalam upaya optimalisasi hak warga negara untuk memilih pihaknya memberikan layanan pindah pemilih. Yakni jika seseorang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS lain maka dapat mengurus pindah pemilih sampai dengan H-30 pemungutan suara atau 15 Januari 2024.

Baehaqi membeberkan, alur kepengurusan pindah pemilih bisa dilakukan jika warga mengalami salah satu dari sembilan kondisi. Di antaranya karena tugas belajar atau sedang kuliah di luar tempat tinggalnya. Kemudian menjalankan tugas di tempat lain ketika hari pemungutan suara.

Baca Juga: Polda DIY Kawal Pergerakan Laskar Sayap Parpol Untuk Hindari Bentrokan Saat Pemilu 2024

Selain itu, warga negara yang menjalani rawat inap beserta keluarganya yang mendampingi juga diijinkan untuk mengurus pindah pemilih. Termasuk penyandang disabilitas yang menjalani perawatan atau rehabilitasi. Bagi warga negara yang menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara juga diperbolehkan mengurus pindah pemilih. Kemudian juga warga negara yang pindah domisili, tertimpa bencana alam, serta yang sedang bekerja di luar domisilinya,” ujar Baehaqi, kemarin (22/11).

Terkait dengan alur pengurusan pindah pemilih, dia membeberkan, bahwa yang pertama kali dilakukan adalah memastikan nama pemilih masuk dalam DPT. Pengecekan dapat dilakukan melalui laman cekdptonline.kpu.go.id atau menanyakan langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) daerah asal.

Selanjutnya dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor KPU kabupaten/kota atau PPK/ PPS daerah asal atau tujuan dengan membawa KTP dan KK. Dalam mengurus formulir pindah pemilih tersebut yang bersangkutan juga harus membawa dokumen pendukung seperti surat resmi dari perusahaan, instansi, atau lembaga pendidikan.”Setelah itu KPU kabupaten/kota atau PPK/PPS akan menerbitkan surat keterangan pindah pemilih,” terang Baehaqi.

Baca Juga: TNI dan Polri Komitmen Jaga Netralitas, Kapolda DIY Sudah Mendata dan Pantau Ketat Personel yang Keluarganya Terlibat Pemilu

Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menyebut, pendataan mahasiswa perantau di kabupaten Sleman memang menjadi salah satu pekerjaan rumah besar bagi penyelenggara pemilu. Sebab berdasar pengalaman Pemilu 2019 lalu banyak mahasiswa perantau tidak dapat menggunakan hak suaranya.

Arjuna mendesak KPU Sleman bisa mendirikan posko layanan khusus untuk mengurus formulir pindah pemilih. Agar kemudian mahasiswa yang tidak bisa kembali ke daerah asalnya ketika hari pemungutan suara tetap bisa menggunakan hak nya melalui daftar pemilih tambahan.”Dengan posko di kampus-kampus tentu akan lebih mempermudah, daripada mereka harus datang ke PPS (panitia pemungutan suara) kecamatan) yang mereka sendiri mungkin tidak familier,” ungkap Arjuna. (inu/din)

Lainnya

Exit mobile version