Neutron Yogyakarta

Penurunan APS Pelanggar Aturan Belum Berikan Efek Jera

Penurunan APS Pelanggar Aturan Belum Berikan Efek Jera
DICOPOT - Petugas melakukan pencopotan APS di pinggir jalan Wonosari karena dipasang tidak sesuai dengan ketentuan.Dokumen Radar Jogja

RADAR MAGELANG – Dalam sepekan ini sudah ada 578 alat peraga sosialisasi (APS) diturunkan. Namun penegakan aturan tersebut belum memberikan efek jera. Terbukti setelah dicopot ganti baru dan dipasang lagi.

Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Kustanto Yuniarto mengatakan, penertiban dilakukan bersama dengan Satpol PP mulai 14-21 November. Hasilnya sebanyak 578 APS dicopot.”Untuk jenisnya berupa gambar baliho caleg, rontek, spanduk hingga bendera parpol,” kata Kusnanto, Rabu (22/11).

Dikatakan, sebelum penertiban APS telah melakukan pendataan. Total ada 4.000 APS terpasang dan sebanyak 1.590 di antaranya melanggar aturan pemasangan. Namun dari jumlah tersebut belum semua bisa ditertibkan.”Waktu dan personel sangat terbatas sehingga belum bisa menyasar secara keseluruhan,” ujarnya.

Baca Juga: Satpol PP Bantul Tunggu Instruksi untuk Penertiban APS

Menurutnya, pemasangan APS sangat dinamis sehingga diperlukan pendataan dan penertiban secara berkala. Pihaknya tidak menampik, penertiban APS tidak sepenuhnya memberikan efek jera.”Kami menemukan gambar baru lagi setelah dicopot. Salah satunya terlihat di titik ruas jalan di Kapanewon Patuk,” terangnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul Edy Basuki mengaku terus berkoordinasi dengan bawaslu terkait dengan penertiban APS caleg maupun atribut partai. Penertiban dilaksanakan secara berkala, setiap bulan tidak kurang dua kali kegiatan tersebar di 18 kapanewon.“Untuk penertiban rutin tidak hanya gambar bernuansa politik, tapi juga ada reklame maupun brosur yang melanggar aturan,” kata Edy Basuki.

Baca Juga: 260 APS Terindikasi Mengandung Unsur Kampanye

Hanya memang, memasuki tahun politik upaya penertiban ditingkatkan. Targetnya adalah gambar yang melanggar aturan seperti ditempel di pohon, tiang listrik dan yang lain.”Nanti ketika memasuki masa kampanye, penertiban disesuaikan dengan zona larangan,” jelasnya. (gun/din)

Lainnya

Exit mobile version