Neutron Yogyakarta

Satpol PP Siap Lakukan Penertiban, Lapangan Pemda dan Denggung Sleman Harus Steril Dari APK

Satpol PP Siap Lakukan Penertiban, Lapangan Pemda dan Denggung Sleman Harus Steril Dari APK
GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sleman memastikan Lapangan Denggung dan Lapangan Pemda tidak boleh digunakan untuk berkampanye. Kedua ruang publik itu juga diwajibkan steril dari alat peraga kampanye (APK) maupun alat peraga sosialisasi (APS).

Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, pemasangan APK milik calon legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) memiliki aturan tersendiri. Yakni tidak boleh dipasang di sekitar kawasan pendidikan seperti sekolah dan universitas, rumah ibadah, lingkungan pemerintahan, serta fasilitas umum, dan rumah sakit.

Menurutnya, pemerintah dengan penyelenggara pemilu kini memang tengah membahas tentang lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan APS. Ini dilakukan dalam upaya tersebut nantinya juga akan diterbitkan dasar hukum berupa peraturan bupati.”Namun untuk Lapangan Pemda dan Denggung sudah pasti tidak boleh dipasang APK,” ujar perempuan yang akrab disapa Evie ini, Rabu (22/11).

Baca Juga: Sejumlah Titik dan Ruas Jalan di Jogja Dilarang Ada APK

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman Ahmad Baehaqi menyatakan, pihaknya hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Pemkab Sleman untuk menentukan lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan untuk kampanye.”Pada 20 November lalu, KPU sudah bersurat ke Pemda Sleman terkait untuk lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan kampanye,” terang Baehaqi.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menyebut, dari hasil pengawasannya hingga pertengahan November menemukan 260 APS yang terindikasi kampanye. Yakni mengandung unsur ajakan untuk memilih, penyampaian visi misi, serta terdapat nomor urut.

Arjuna mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sleman untuk penertibannya. Namun demikian, dia berharap agar parpol maupun caleg yang memiliki APS agar bisa menertibkan secara mandiri.”Bila tidak ditertibkan mandiri, tentu nanti akan ditertibkan oleh Satpol PP,” katanya. (inu/din)

Lainnya

Exit mobile version