Neutron Yogyakarta

Cegah Bullying, Gencarkan Penyuluhan ke Sekolah, Pelakunya Bisa Menyandang Status Anak Berhadapan dengan Hukum

Cegah Bullying, Gencarkan Penyuluhan ke Sekolah, Pelakunya Bisa Menyandang Status Anak Berhadapan dengan Hukum
PENCEGAHAN - Kapolres Gunungkidul Edy Bagus Sumantri saat menggelar silaturahmi sekaligus penyuluhan antisipasi bullying di Pondok Pesantren Al Mumtaz, Kerjan, Patuk.Dokumen Polres Gunungkidul

RADAR MAGELANG – Lembaga pendidikan rentan terjadi kasus bullying. Dari awalnya bercanda atau guyonan, akibatnya bisa fatal. Sebagai langkah antisipasi, Polres Gunungkidul memberikan pencerahan sekaligus edukasi pencegahan.

Mengantisipasi bullying di kalangan pelajar, jajaran Polres Gunungkidul melalui Bhabinkamtibmas secara intensif melaksanakan penyuluhan ke lembaga pendidikan. Memberikan edukasi tentang dampak perilaku bullying termasuk konsekuensi hukum.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya mengunjungi Pondok pesantren Al Mumtaz, Kerjan, Patuk. Melakukan silaturahmi sekaligus berdialog dengan pengurus ponpes maupun para santri.”Kami hadir dalam kegiatan Jumat Curhat, salah satu materinya tentang bullying,” kata Edy.

Baca Juga: Dua Ribu Hektare Lahan Telah Dikuasai Investor Luar Daerah, Bupati Gunungkidul: Jangan Mudah Menjual, Jangan Sampai Hanya Jadi Penonton

Diakui, selama ini perilaku bullying masih dianggap sepele oleh sebagian remaja terutama bagi pelaku. Dinilai hanya guyonan atau hal lumrah karena merupakan teman satu sekolahan.”Padahal beberapa fakta membuktikan bahwa bullying memiliki efek yang sangat serius bagi si korban,” ujarnya.

Oleh sebab itu pihaknya mengimbau kepada anak-anak agar belajar dan meningkatkan iman dan taqwa dengan memperdalam ilmu agama. Dengan begitu diharapkan tertanam sifat saling menghormati dan menghargai bagi sesama.”Jangan mengejek atau memperolok orang lain karena hal itu merupakan perilaku yang tidak terpuji,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Andika Arya Pratama melanjutkan, bullying tidak hanya verbal berupa ejekan dan umpatan kebencian. Namun juga bullying non verbal berupa kekerasan fisik.”Apabila si korban merasa dirugikan, akan mengganggu proses belajar, sementara pelakunya bisa menyandang status anak berhadapan dengan hukum,” kata Andika. (gun/din)

Lainnya