Neutron Yogyakarta

Disnaker Sleman Masih Rahasiakan Jumlah Kenaikan UMK

Disnaker Sleman Masih Rahasiakan Jumlah Kenaikan UMK

RADAR MAGELANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman memastikan ada kenaikan upah minimum kabupaten (UMK). Hal itu menyusul adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang sudah ditetapkan oleh Pemda DIJ. Hanya saja, jumlah kenaikan UMK masih dirahasiakan.

“Saya menyampaikannya menunggu nanti setelah penetapan gubernur, yang jelas naik. Sekarang lagi proses di bupati, akhir bulan ini semoga sudah selesai, saat ini masih kami rahasiakan ke publik,” ujar Kepala Disnaker Sleman Sutiasih Kamis (23/11).

Menurutnya, selama proses perumusan UMK di Sleman, pihaknya tidak mengalami kesulitan sama sekali. Lantaran berbagai unsur sudah menemui kata sepakat dalam penetapan nominal UMP. Dalam penetapan tersebut pihaknya juga berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca Juga: UMP DIJ 2024 Jadi Rp 2.125.897, Naik 7,27 Persen, UMK Diumumkan 30 November

Setelah UMK ditetapkan, Sutiasih memastikan, Disnaker Sleman akan mendirikan posko pengaduan bagi pekerja. Posko tersebut rencananya akan dibuka menjelang pertengahan Desember 2023 hingga Maret 2024.

Sebelumnya, Pemprov DIJ resmi menetapkan UMP 2024 sebanyak 7,27 persen atau naik Rp 144.115,22. Sehingga kaum buruh dan pekerja akan menerima Rp 2.125.897,61.

Sekprov Pemprov DIJ Beny Suharsono menyampaikan, penetapan kenaikan UMP 2024 ini mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Dengan tim penyusunnya dari Dewan Pengupahan Provinsi. Terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pakar. (inu/eno)

Lainnya