RADAR MAGELANG – Polres Bantul menyita 2.166 knalpot tidak sesuai standar atau brong di wilayahnya. Jumlah tersebut merupakan penindakan yang diakumulasikan mulai dari Januari hingga November.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, dari jumlah itu, sebagian besar pelanggar sudah mengganti knalpotnya dengan yang sesuai standar. Penindakan dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat. “Banyak warga yang menyampaikan keluhan, kami respons dengan melaksanan operasi dan disambut positif masyarakat,” katanya, Kamis (22/11).
Jeffry menyebut, knalpot brong bisa memicu berbagai dampak negatif. Di antaranya ialah penggunanya terpacu untuk meningkatkan kecepatan kendaraan saat di jalan. “Sehingga bisa menimbulkan kecelakaan,” ungkapnya.
Baca Juga: Polres Kebumen Musnahkan 1.790 Knalpot Brong
Dia menambahkan, penggunaan knalpot brong merupakan bagian dari penyakit masyarakat. Dalam pelaksanaannya mengganggu ketertiban dan ketentraman warga karena selain menyebabkan polusi udara, polusi suara, juga dapat meningkatkan emisi gas buang. Pengunaan knalpot brong juga bisa menyebabkan gangguan keamanan lainnya seperti tawuran ataupun balapan liar yang berpotensi kecelakaan, serta mengganggu ketertiban umum, kenyamanan dan ketenteraman warga.”Terlebih jika melintas di area perumahan atau rumah ibadah,” jelas Jeffry.
Penindakan pelanggaran knalpot brong, juga dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban serta menjaga kondusivitas menjelang Pemilu 2024. Diimbau kepada para peserta kampanye, terutama bagi peserta yang menggunakan sepeda motor untuk tetap berhati-hati dan mentaati peraturan lalu lintas. Hal itu untuk memperkecil kemungkinan kecelakaan lalu lintas.
Ke depannya, Polres Bantul berkomitmen melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong. Polres Bantul berkomitmen untuk melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran tersebut demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah Bantul.
Baca Juga: Mayoritas Pengguna Knalpot Brong Pelajar SMA
Aturan yang melarang penggunaan knalpot brong tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. (rul/din).