Neutron Yogyakarta

Polres Bantul Sita 2.166 Knalpot Brong, Demi Ketertiban dan Menjaga Kondusivitas menjelang Pemilu 2024

Polres Bantul Sita 2.166 Knalpot Brong, Demi Ketertiban dan Menjaga Kondusivitas menjelang Pemilu 2024
Dokumentasi Humas Polres Bantul

RADAR MAGELANG – Polres Bantul menyita 2.166 knalpot tidak sesuai standar atau brong di wilayahnya. Jumlah tersebut merupakan penindakan yang diakumulasikan mulai dari Januari hingga November.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, dari jumlah itu, sebagian besar pelanggar sudah mengganti knalpotnya dengan yang sesuai standar. Penindakan dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat. “Banyak warga yang menyampaikan keluhan, kami respons dengan melaksanan operasi dan disambut positif masyarakat,” katanya, Kamis (22/11).

Jeffry menyebut, knalpot brong bisa memicu berbagai dampak negatif. Di antaranya ialah penggunanya terpacu untuk meningkatkan kecepatan kendaraan saat di jalan. “Sehingga bisa menimbulkan kecelakaan,” ungkapnya.

Baca Juga: Polres Kebumen Musnahkan 1.790 Knalpot Brong

Dia menambahkan, penggunaan knalpot brong merupakan bagian dari penyakit masyarakat. Dalam pelaksanaannya mengganggu ketertiban dan ketentraman warga karena selain menyebabkan polusi udara, polusi suara, juga dapat meningkatkan emisi gas buang. Pengunaan knalpot brong juga bisa menyebabkan gangguan keamanan lainnya seperti tawuran ataupun balapan liar yang berpotensi kecelakaan, serta mengganggu ketertiban umum, kenyamanan dan ketenteraman warga.”Terlebih jika melintas di area perumahan atau rumah ibadah,” jelas Jeffry.

Penindakan pelanggaran knalpot brong, juga dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban serta menjaga kondusivitas menjelang Pemilu 2024. Diimbau kepada para peserta kampanye, terutama bagi peserta yang menggunakan sepeda motor untuk tetap berhati-hati dan mentaati peraturan lalu lintas. Hal itu untuk memperkecil kemungkinan kecelakaan lalu lintas.

Ke depannya, Polres Bantul berkomitmen melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong. Polres Bantul berkomitmen untuk melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran tersebut demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah Bantul.

Baca Juga: Mayoritas Pengguna Knalpot Brong Pelajar SMA

Aturan yang melarang penggunaan knalpot brong tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. (rul/din).

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)

Exit mobile version