RADAR MAGELANG – Kawasan Sumbu Filosofi Jogja, dan sembilan ruas jalan di Kota Jogja, harus steril dari alat peraga kampanye (APK). Itu sesuai dengan terbitnya Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sejak 8 November 2023.
Dalam regulasi tersebut melarang pemasangan APK di sembilan ruas jalan protokol oleh peserta Pemilu 2024. Baik partai politik, calon legislatif maupun tim sukses pemenangan calon presiden dan wakil presiden. Kesembilan ruas jalan tersebut di meliputi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung, Jalan Panembahan Senopati, hingga Jalan KH Ahmad Dahlan.
Selain di beberapa jalan, terdapat bangunan haritage yang tidak boleh dipasangi APK di antaranya bangunan Pojok Beteng Keraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan. Kemudian Komplek Pemandian Taman Sari, Kawasan Keraton Jogja, Kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman, Situs Warungboto dan Taman Adipura. Termasuk ruang manfaat jalan di depannya.
Baca Juga: Bawaslu DIY Ingatkan Kawasan Sumbu Filosofi Harus Steril dari APK
Najib menjelaskan memang selama ini kawasan di Sumbu Filosofi harus steril dari APK karena sebagai tempat publik. Di mana tempat publik diklaim harus steril dari APK.
Saat ini karena belum memasuki tanapan kampanye, Bawaslu DIJ menaruh perhatian pula terhadap alat peraga sosialisasi (APS) yang marak. Namun APS tak serta merta dilarang, jika tidak ada unsur ajakan, nomor partai, nomor urut, maupun citra diri.
Namun itu dianggap bisa jadi melanggar peraturan bupati atau wali kota di daerah masing-masing terkait dengan pemasangan reklame. Hal itu belum masuk pada pelanggaran alat peraga kampanye, tapi melanggar ketentuan undang-undang dan peraturan terkait reklame. “Sehingga yang punya otoritas adalah Satpol PP untuk menertibkan semuanya,” tambahnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja Octo Noor Arafat menegaskan, setiap pelanggaran akakn dilakukan penindakan. Dalam bentuk penertiban. Dalam proses penertiban tersebut, ketika ada pelanggaran kampanye terkait dengan pemasangan APK maka yang menentukan adalah dari bawaslu.
Baca Juga: Satpol PP Siap Lakukan Penertiban, Lapangan Pemda dan Denggung Sleman Harus Steril Dari APK
Pengawasan dilakukan oleh bawaslu, Satpol PP hanya menunggu rekomendasi dari bawaslu terlebih dahulu. Secara koordinatif KPU yang akan menyampaikan ke para peserta pemilu untuk melakukan penertiban secara mandiri. “Jika tidak ada tanggapan baru Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” jelas Octo.
Mantan Kepala Dinas Pemadaman dan Penyelamatan Kota Jogja itu mengatakan, beberapa APK yang melanggar ketentuan telah berhasil diamankan. Data menyebutkan, dari 14 November sampai 22 November diperoleh 1.060 APK yang telah ditertibkan.
Satpol PP memberikan kesempatan para pemilik APK bisa mengambil kembali barang yang disita. “Teknisnya mereka ke Markas Komando Satpol PP untuk mendapatkan surat izin pengambilan,” tuturnya. (cr5/wia/pra)