RADAR MAGELANG – Pemprov DIJ baru saja mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 7,27 persen atau Rp 144.115. Secara akumulatif UMP yang akan diterima yakni Rp 2.125.897. Untuk tahun ini UMP DIJ sebesar Rp 1.981.782.
Kendati demikian, tak semua pihak merasakan dampak kenaikan UMP itu, termasuk para pekerja sektor informal. Seperti salah seorang pedagang asongan di kawasan Malioboro Hadianto, ia mengaku tak merasakan dampak apa pun dari kenaikan UMP.
Hal itu terjadi karena secara umum ia memang tidak menerima gaji bulanan dan pendapatannya bersifat harian berdasarkan kinerja pribadinya. “Gak kerasa apa pun. Uang yang saya dapat kan harian, bukan bulanan,” katanya kepada Radar Jogja kemarin (25/11).
Hadi mengkhawatirkan dengan adanya kenaikan upah bagi para pekerja atau buruh justru akan membuat sejumlah harga-harga bahan pokok turut naik. Diakui, jika benar akan ada kenaikan harga, hal itu sangat berat bagi para pekerja di sektor-sektor informal seperti dirinya. “Ya takut kalau harga naik, gaji kita gak punya malah harus mikirin harga naik,” keluhnya.
Keluhan senada turut disampaikan juru parkir di wilayah Kranggan Sucipto. Ia menuturkan kenaikan upah tidak mempengaruhi pekerjaan dan juga penghasilannya. “Sama aja rasanya. Sampai sekarang gak ada perubahan apa-apa,” lontarnya.
Sucipto sendiri mengungkapkan, dengan adanya kenaikan upah bagi para pekerja tidak lantas membuatnya ingin menaikkan tarif parkir. Ia mengaku takut jika harus mematok atau menaikkan tarif parkir. “Takut juga kalau naikin tarif, malah dilaporin atau bermasalah nanti. Sementara ya masih begini saja,” tandasnya (iza/laz)