RADAR MAGELANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sleman memastikan ada delapan fasilitas umum yang wajib steril dari aktivitas kampanye. Termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) dari calon legislatif dan partai politik.
Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, delapan fasilitas umum itu wajib steril dari segala aktivitas kampanye karena pengelolaannya di bawah pemerintah. Di antaranya GOR Klebengan, GOR Pangukan, dan Stadion Tridadi. Kemudian Lapangan Pemda Sleman, Lapangan Sendangadi, Lapangan Denggung, Lapangan Lumbungrejo, dan Lapangan Maguwoharjo.
“Dasarnya (larangan adanya aktivitas kampanye di delapan lokasi tersebut) melalui peraturan bupati,” ujar wanita yang akrab disapa Evie itu Sabtu (25/11).
Baca Juga: Sumbu Filosofi Steril dari APK, Juga di Sembilan Lokasi Lainnya, Sudah Diatur dalam Perwal
Lebih lanjut, Evie menyatakan, dalam penindakan APK yang melanggar pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman. Serta partai politik, agar bersedia menurunkan sendiri alat peraganya.
Menurut Evie, dalam pemasangan APK memang sudah ada aturan tersendiri sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu. Salah satunya tidak boleh terpasang di fasilitas umum milik pemerintah. Kemudian juga fasilitas pendidikan seperti sekolah dan kampus, rumah ibadah, dan rumah sakit.
“Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan partai politik agar tidak melakukan pelanggaran,” katanya.
Baca Juga: Bawaslu DIY Ingatkan Kawasan Sumbu Filosofi Harus Steril dari APK
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan, bahwa masa kampanye baru dimulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sebelum itu partai politik maupun caleg hanya diperkenankan untuk memasang alat peraga sosialisasi (APS).
Arjuna menyebut, APS yang terpasang juga tidak diperkenankan memiliki unsur kampanye. Yakni mengandung ajakan untuk memilih, penyampaian visi misi, dan nomor urut calon yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi, dapat dilaporkan kepada anggota Bawaslu atau petugas panwascam (panitia pengawas kecamatan),” imbaunya. (inu/eno)