RADAR MAGELANG – Jumlah hotel di Kabupaten Bantul masih tergolong sedikit. Bahkan, hanya ada dua hotel bintang empat di Bumi Projotamnsari. Sedangkan hotel bintang tiga ada satu, dan lainnya adalah hotel non-bintang. Data itu diungkapkan oleh Ketua PHRI Bantul Yohanes Hendra.
Padahal menurutnya, permintaan investasi hotel di Bantul cukup tinggi. Hanya saja, banyak investor yang masih merasa kesulitan menentukan lokasi atau zonasi yang peruntukannya dapat didirikan hotel. “Mau dibangun (hotel, Red), ternyata itu zona merah. Ini kan sampai saat ini kami tidak tahu, zona mana saja sih yang boleh didirikan bangunan hotel di Kabupaten Bantul,” katanya Minggu (26/11).
Oleh karena itu, dia mendorong Pemkab Bantul untuk merancang zonasi khusus bagi pembangunan hotel guna memudahkan investasi pada sektor tersebut. Menurutnya, langkah ini akan menjadi acuan bagi investor. Hal itu juga untuk mendukung pertumbuhan iklim jasa akomodasi di Bantul.
Baca Juga: Penanganan Sampah Jadi Prioritas Pemkab Bantul di 2024
“Tentunya harus dipermudah akses-aksesnya, masalah mapping plan yang ada di Bantul,” ujar Hendra.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul Suprianto menjelaskan, pembangunan hotel di Bantul dapat dilakukan di zona yang diperuntukkan pada sektor perdagangan dan jasa.
“Sewon, Kasihan, Banguntapan itu banyak (zona perdagangan dan jasa). Poin pentingnya adalah di zona perdagangan dan jasa. Sepanjang di zona perdagangan dan jasa, pasti diizinkan,” bebernya.
Dia mengatakan, investor yang berminat untuk berinvestasi di sektor perhotelan dapat memastikan zona yang diperuntukan bagi pembangunan hotel di Bantul melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurutnya, Pemkab Bantul mendukung adanya investasi di sektor perhotelan. Diberikan lewat kemudahan perizinan untuk sektor tersebut. “Tinggal investasinya mau apa di sana. Kalau terkait tanah, itu tinggal nanti (perizinan, Red) ke Panitikismo kalau Sultan Ground.
Baca Juga: Minat Investor Bangun Hotel di Bantul Tinggi, Kesulitan Menentukan Zonasi Peruntukan
Kalau tanah kas desa ke kalurahan,” rincinya.
Di samping itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul mendukung semua sektor untuk berinvestasi. Terlebih di sektor pariwisata yang merupakan salah satu sektor unggulan di Kabupaten Bantul.
Kepala DPMPTSP Bantul, Annihayah mengungkapkan, sejak 1 Januari hingga 20 November sudah ada 86 investasi di bidang perhotelan. Dari jumlah itu, hanya satu investasi hotel bintang dan 11 hotel kelas melati.
Annihayah menambahkan, kawasan pantai selatan juga perlu dilirik oleh investor. Sebab lanjutan pembangunan Jalur jalan Lintas Selatan (JJLS) sudah dimulai. Di mana hal itu dapat membuka jalan investasi di sektor pariwisata dan perhotelan.
Baca Juga: Pabrik Sarung Tangan di Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp 20 miliar
Untuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), nantinya dapat dirunut mulai dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di bidang perhotelan. “Sebaiknya mulai konsultasi tata ruangnya, kemudian mengurus sertifikat standar yang diperlukan,” tandasnya. (tyo/eno)