Neutron Yogyakarta

SPBU Dilarang Jual Pertalite, Gara-Gara Jual BBM Bersubsidi Tak Sesuai Aturan

SPBU Dilarang Jual Pertalite, Gara-Gara Jual BBM Bersubsidi Tak Sesuai Aturan
DISKORSING - SPBU Sambipitu, Patuk belum bisa melayani BBM subsidi jenis pertalite karena disanksi oleh Pertamina Minggu (26/11).GUNAWAN/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Gunungkidul diskorsing tidak boleh menjual pertalite dan solar. Mereka disanksi Pertamina gara-gara oknum operator menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak sesuai dengan aturan.

Seorang pengguna jalan, Yoganda warga Gedangsari mengaku bingung saat hendak mengisi BBM. Dia heran karena sejak tiga hari ini SPBU di Sambipitu tidak melayani pertalite.”Diarahkan beli Pertamax oleh operator, Pertalite kosong,” kata Yoganda, Minggu (26/11).

Curiga, dirinya bertanya ke salah satu operator mengenai permasalahan itu. Kemudian memperoleh jawaban bahwa, Pertalite baru dikirim oleh Pertamina pada 2 Desember lalu.”Katanya ada masalah, tapi saya ngga tanya lebih jauh apa problemnya. Tapi jujur, ini merepotkan,” ucap penglaju itu.

Baca Juga: Waduh, Empat SPBU di Gunungkidul Diskorsing Tidak Boleh Jual Pertalite dan Solar

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul Asar Janjang Riyanti mengatakan, selama ini total ada empat SPBU diskorsing pihak Pertamina.”Tapi sekarang tinggal tiga SPBU yang di-banned,” kata Asar.

Dia menjelaskan, selain SPBU Sambipitu, dua lainnya yang disanksi masing-masing SPBU wilayah Kapanewon Semin, dan Kapanewon Karangmojo. Diskorsing tidak mendapat kiriman solar dan pertalite selama 14 hari.”Kalau SPBU Sambipitu diskorsing selama 14 hari tidak boleh jual pertalite,” kata Asar.

Berdasarkan hasil pengecekan, hingga berita ini diturunkan SPBU Sambipitu masih menjalani sanksi skorsing penjualan BBM jenis Pertalite. Pihak Pertamina mengambil langkah tegas karena ada dugaan pelanggaran dari oknum operator.”Dari pantauan CCTV Pertamina, diketahui oknum operator SPBU Sambipitu menjual Pertalite, dan melayani pembeli dengan jeriken tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Baca Juga: Biar Ga Ketinggalan Kamu Harus Tahu Kalau SPBU Pertamina Punya Tiga Warna, Artinya Pun Beda

Padahal, regulasi pembelian BBM bersubsidi khusus kalangan UMKM sudah jelas. Namun dari empat SPBU yang terkena skorsing tidak semua murni kesalahan SPBU.”Ada juga karena miskomunikasi terkait penggunaan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi,” ungkapnya.

Sesuai Peraturan presiden (Perpres) No 191/2014 membeli solar subsidi untuk alat pertanian, mesin penunjang UMKM harus menunjukkan surat rekomendasi dari pemerintah setempat.

Berapa pun jumlah pembelian BBM bersubsidi tetap menggunakan surat rekomendasi dari kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro atau pertanian. “Jadi memang ada aturan khusus pembelian BBM subsidi,” jelasnya. (gun/din)

Lainnya