Neutron Yogyakarta

Ada 1.150 APK Tidak Sesuai Aturan Pemasangan

Ada 1.150 APK Tidak Sesuai Aturan Pemasangan
Pengendara melintas di samping alat peraga kampanye yang terpasang di pohon di Jalan Tembi, Kalurahan Timbulharjo, Sewon, Bantul, Rabu (29/11). (Gregorius Bramantyo/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Satpol PP Bantul mencatat ada 1.150 alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan. Pelanggaran didominasi oleh salahnya tempat dan cara pemasangan.

Plt Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto menjelaskan, APK yang ditetpkan melanggar itu disesuaikan dengan Perbup Nomor 68 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemasangan APK di wilayah Kabupaten Bantul. “Pelanggarannya itu ada terkait dengan tempat karena ada diatur tempat-tempat mana saja yang boleh dilakukan pemasangan,” katanya Rabu (29/11).

Sejumlah APK, lanjutnya, juga ada yang dipasang di pohon hingga rambu lalu lintas. “Tetapi kewenangannya tetap ada di KPU dan Bawaslu. Jadi, kami sifatnya menunggu apabila nanti KPU atau Bawaslu minta fasilitas untuk melakukan penertiban. Kami sudah siapkan,” beber Jati.
Namun sebelum fasilitas personel diberikan, titik mana saja yang dinilai melakukan pelanggaran APK adalah milik Bawaslu. Sehingga Satpol PP hanya menyiapkan personel untuk melakukan penindakan. “Karena semua hal yang berkaitan dengan Pemilu saya kira kewenangan pengawasannya ada di Bawaslu,” ucap Jati.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengimbau, peserta pemilu mematuhi aturan tata cara pemasangan APK. Di antaranya tidak menutup rambu lalu lintas jalan, dipasang pada pohon dan pagar pengaman jalan, tidak melintang di atas jalan, dipasang menggunakan tiang sendiri, dan sebagainya.

Baca Juga: Satpol PP dan Dispertaru Bantul Akan Tinjau Kondisi Tanah

“Selain itu perlu diperhatikan juga hal-hal yang dilarang dalam pemasangan APK antara lain di jembatan, di wilayah jalan Ring Road selatan, Lapangan Paseban, Pasar Seni Gabusan, dan pasar desa,” jelasnya.

Selama masa kamppanye, Bawaslu Bantul juga membuka posko pengaduan tahapan masa kampanye. Posko pengaduan itu dibuka di kantor Bawaslu Bantul serta di 17 kantor Panwaslucam se-Kabupaten Bantul. “Posko pengaduan itu dibuka dalam rangka memberikan upaya proaktif pengawas Pemilu terhadap adanya potensi pelanggaran selama masa kampanye yang berlangsung selama 75 hari ke depan,” tandas Didik. (tyo/eno)

Lainnya