Neutron Yogyakarta

Ada Potensi Sengketa Antar Peserta Pemilu, Panwascam Diminta Tidak Gagap Hadapi Proses Sengketa

Ada Potensi Sengketa Antar Peserta Pemilu, Panwascam Diminta Tidak Gagap Hadapi Proses Sengketa
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kebumen Eka Rohmawati. (M HAFIEDRADAR KEBUMEN)

RADAR MAGELANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kebumen telah memetakan sejumlah kerawanan pada masa tahapan kampanye 2024. Salah satunya potensi sengketa antar peserta pemilu. Kondisi ini menjadi perhatian lebih jajaran Bawaslu Kebumen.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kebumen Eka Rohmawati menjelaskan, jajaran Bawaslu bakal turun tangan menyelesaikan sengketa apabila salah satu peserta Pemilu merasa dirugikan peserta pemilu lain. Kemudian, klasifikasi objek pengaduan atau laporan sengketa bukan merupakan bentuk pelanggaran pidana.

“Berdasar kajian itu ada potensi sengketa antar caleg atau peserta Pemilu. Nah ini yang kami perhatikan betul,” ucapnya, Rabu (29/11).

Baca Juga: Dukung Kepolisian Kawal Pawai Massa, Tak Diawasi Bawaslu karena dalam UU Pemilu Tak Termasuk Kampanye

Eka menyebut, kerawanan sengketa Pemilu dapat terjadi pada pemasangan alat peraga kampanye (APK) maupun atribut partai. Dia mencontohkan, sengketa dapat dipicu ketika ada APK tertutup APK dari peserta pemilu lain. “Bisa jadi bahan perdebatan kalau pasang APK bersamaan, apalagi terkesan menutupi,” ungkapnya.

Eka menjelaskan, penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu telah diatur secara eksplisit melalui Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 dan Keputusan Bawaslu Nomor 3/PS.00/K.1/01/2023. Dalam regulasi tersebut dijelaskan mengenai tata cara serta petunjuk teknis penyelesaian sengketa Pemilu.

“Kami punya dasar yang mengatur secara komprehensif, bagaimana pola penanganan sengketa,” ucapnya.

Sebelumnya, sebut Eka, Bawaslu Kebumen telah memberikan pembekalan materi bagi pengawas di tingkat kecamatan tentang tata cara penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu. Sebab, kata Eka, Panwascam telah diberi mandat atau kewenangan langsung dari Bawaslu kabupaten untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu. “Panwascam itu jangan gagap. Paling penting benar dalam identifikasi dan penanganan,” sambung Eka.

Baca Juga: Dalang Diajak Ikut Awasi Pemilu, Cara Bawaslu Kebumen Sasar Pegiat Seni agar Peduli Demokrasi

Eka menjelaskan, sengketa pemilu membutuhkan penyelesaian secara cepat dan tepat. Secara teknis penyelesaian akan dilakukan dengan menghadirkan kedua belah pihak yang berselisih, baik secara langsung maupun tidak langsung. “Ketika terjadi sengketa di lapangan, anggota Panwas harus jadi juru tengah. Bisa langsung selesaikan di tempat,” bebernya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih meminta para pengawas Pemilu terus meneguhkan komitmen integritas dalam setiap tahapan pesta demokrasi Tahun 2024. Menurutnya, jajaran Bawaslu menjadi garda terdepan untuk memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan jujur dan adil. “Pengawas sampai tingkat desa harus bersatu padu mengawal pelaksanaan Pemilu. Mereka penentu pesta demokrasi besok itu berkeadilan,” ungkapnya. (fid/ila) 

Lainnya