Neutron Yogyakarta

Ajak Publik Awasi Kampanye Terselubung 

Ajak Publik Awasi Kampanye Terselubung 

RADAR MAGELANG – Masa kampanye Pemilu 2024 resmi dimulai Selasa (28/11) hingga 10 Februari 2024. Semua pihak, termasuk masyarakat diajak bersama terlibat melakukan pengawasan kampanye terselubung.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIJ Mohammad Najib mengatakan, hingga Selasa siang (28/11) belum terlihat adanya aktivitas kampanye dari peserta pemilu, baik calon legislatif DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten/kota maupun DPD di wilayah DIJ. Ini karena tahapan kampanye saat ini baru boleh dilakukan dalam lima bentuk.

“Kenapa sekarang kok masih sepi karena belum ada (kampanye metode) rapat umum, karena memang belum boleh. Baru di bulan bulan Januari,” katanya saat dihubungi Selasa (28/11).

Baca Juga: Larang Sekolah Berpolitik Praktis, Ajak Pemilih Pemula Gunakan Hak Suara dalam Pemilu 2024

Najib menjelaskan lima bentuk kampanye periode 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye (APK), pembagian bahan kampanye, dan kampanye di media sosial.

Demikian pula kampanye dalam pertemuan terbatas atau tatap muka harus ada izin dari kepolisian. Namun, sampai H-1 memasuki masa kampanye belum ada  Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye yang diminta peserta pemilu. Dan diberitahukan kepada KPU maupun Bawaslu DIJ.

“Itu artinya belum ada kampanye resmi tingkat provinsi yang akan dilakukan oleh calon DPD maupun parpol (partai politik). Setidaknya dalam 5-6 hari ke depan belum ada kampanye resmi ya,” ujarnya.

Najib menyebut, meski memang menurut informasi dari Bawaslu Sleman indikasinya ada kemungkinkan mereka menggunakan cara bukan kampanye. Melainkan dengan bentuk calon legislatif diundang oleh kelompok-kelompok masyarakat.

Baca Juga: Bawaslu Lakukan Pemetaan Daerah Potensi Rawan Pemilu

Namun prinsipnya kampanye wajib yang melaksanakan adalah pelaksana kampanye yang didaftarkan.  “Boleh sih calon pengurus parpol datang di acara masyarakat, tapi nggak boleh kampanye di situ. Itu yang orang sebut dengan kampanye terselubung. Tentu kami akan mengidentifikasi potensi pelanggaran seperti itu,” jelasnya.

Dengan demikian, Bawaslu DIJ akan bekerja keras melakukan pengawasan selama masa kampanye dengan memperkuat koordinasi dengan pihak kepolisian. Ini terkait potensi pelanggaran ketika ada aktivitas yang bukan merupakan kampanye namun dipakai untuk kampanye.

“Saya menduga kalau mereka mengurus izin ke polisi, KPU dan Bawaslu tahu. Ketika diawasi tidak akan leluasa melakukan pelanggaran, sehingga masuk akal ketika aktivitas berjalan tapi tidak diawasi. Bawaslu pasti akan mencari-cari, berkoordinasi dengan pihak intel untuk memastikan,” terangnya.

Menurutnya, kegiatan yang mengumpulkan masyarakat akan sangat memungkinkan di masa kampanye ini. Pun ada pihak yang menggunakan kesempatan sebagai kampanye terselubung.

Baca Juga: Gubernur DIY HB X: Kampanye Pemilu 2024 Tidak Bisa Seperti 5 atau 10 Tahun Lalu, Bicaranya Sekadar Pepesan Kosong

Bawaslu DIJ dalam hal ini tak bisa bekerja sendiri. Butuh kolaborasi semua kalangan, termasuk masyarakat untuk melakukan pengawasan selama masa kampanye. Masyarakat diminta terlibat mengawasi adanya potensi pelanggaran kampanye, termasuk kampanye terselubung di tengah masyarakat. Masyarakat yang mengetahui potensi itu diminta melapor ke Bawaslu DIJ.

“Butuh pendalaman, perspektif harus penuh kecurigaan, meningkatkan sensitivitas kami untuk melihat fakta fakta di lapangan, khususnya terkait adanya potensi pelanggaran. Kita mendorong masyarakat untuk lapor kalau ada kampanye terselubung,” tambahnya. (wia/laz)

Lainnya