RADAR MAGELANG – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman dipastikan naik. Meskipun begitu, untuk besarannya belum disampaikan secara pasti.
Kepastian kenaikan UMK disampaikan Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa.
Danang menjelaskan, dalam penentuan besaran UMK, pihaknya akan memakai metode rasionalisasi. Sehingga dipastikan kenaikannya akan lebih besar dibandingkan jika menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Menurut Danang, besaran UMK di Sleman kemungkinan juga akan lebih besar dibandingkan dengan kabupaten lain. Sebab penentuan upah juga melihat realita kehidupan para pekerja saat ini.
Baca Juga: Musim Hujan Tiba! 4 Tips Menjaga Kesehatan Anda Tetap Prima
Dia menyebut, secara hitung-hitungan kenaikan upah bagi pekerja tahun 2024 mendatang berkisar 5,7 persen dibandingkan dengan tahun ini. Namun dia enggan membeberkan secara pasti besaran nominal UMK di wilayahnya.
“Yang pasti naik (UMK), yang mengumumkan bapak gubernur,” ujar Danang saat ditemui, Selasa (28/11).
Untuk diketahui, adapun besaran UMK kabupaten Sleman di tahun 2023 sebesar 2.159.519. Jika dihitung menggunakan rasionalisasi kenaikan 5,7 persen, ada kemungkinan UMK di Sleman naik sebesar Rp. 123.092.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sleman Sutiasih menyampaikan, selama proses perumusan UMK pihaknya tidak mengalami kesulitan sama sekali. Lantaran berbagai unsur sudah menemui kata sepakat.
Baca Juga: Liga Champions Grup H : Barcelona Sikat Porto, Shakhtar Donetsk Tumbangkan Royal Antwerp
Pasca ditetapkan, Sutiasih memastikan, Disnaker Sleman juga akan mendirikan posko pengaduan bagi pekerja. Posko tersebut rencananya akan dibuka menjelang pertengahan bulan Desember 2023 hingga Maret 2024.
“Saya menyampaikannya menunggu nanti setelah penetapan gubernur, yang jelas naik. Sekarang lagi proses di Bupati, akhir bulan ini semoga sudah selesai, saat ini masih kami rahasiakan ke publik,” ungkapnya beberapa waktu lalu.(inu/bah)