Neutron Yogyakarta

Denda akibat Buang Sampah Sembarangan Capai Rp 10 Juta

Denda akibat Buang Sampah Sembarangan Capai Rp 10 Juta
Titik pembuangan sampah liar Remujung dan tiga pembuangnya yang jalani sidang Tipiring.Satpol PP Kota Jogja untuk Radar Jogja

RADAR MAGELANG – Satpol PP Kota Jogja mencatat denda sidang tindak pidana ringan (tipiring) pembuang sampah sembarang capai Rp 10.140.000. Satpol PP rutin melakukan penegakan perda secara yustisi bagi pembuang sampah sembarang. Dari Januari hingga November 2023 ini mencapai 46 pelanggar yang diproses.

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan, jumlah pelanggar sebanyak itu melanggar Perda Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah. “Empat puluh empat pelanggar sampai ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan total denda Rp. 10.140.000,” katanya, Rabu (29/11). Dia membeberkan, dua pelanggar lainnya belum sampai ke dalam persidangan Tipiring.

Satu pelanggar masih proses pemanggilan ke Kantor Satpol PP Kota Jogja dan satu lainnya sudah diberikan panggilan tetapi belum hadir sehingga dilakukan pemanggilan kembali. Menurutnya, terakhir melakukan sidang Tipiring untuk penegakan Perda yang sama dilakukan pada Senin (27/11) lalu. Setiap sidang Tipiring selalu dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Ada tiga pelanggar pembuang sampah sembarangan inisial SA, 59, S, 50, dan H, 57 yang dilakukan di Jalan Remujung, Gondomanan, Kota Jogja.
Ketiga pelanggar didenda berbeda-beda ada yang Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu. “Dendanya masuk ke kas negara bukan ke kas daerah,” ujar Octo.

Baca Juga: Imbauan Pemkot Jogja: Jangan Beri Uang Jukir yang tidak Menyerahkan Karcis

Dia menambahkan, sudah diberikan papan larangan membuang di lokasi tersebut. Selain sudah dipasangi papan larangan, Satpol PP maupun Linmas juga sudah melakukan patroli, penjagaan dan penghalauan bagi yang membuang di tempat tersebut.

Selain itu, Satpol PP juga terus melakukan upaya penegakan perda terkait. Namun, Octo mengaku, jika penindakan hukum menjadi langkah terakhir untuk para pelanggar. Hal itu karena demi menciptakan ketertiban lingkungan. “Bagi warga juga diimbau untuk buang sampah di depo atau TPS yang sudah ditentukan jadwal pembuangannya oleh DLH Kota Jogja,” ungkapnya. (rul/pra)

Lainnya