Neutron Yogyakarta

Dukuh Keyongan Akui Salah Gunakan Pelungguh, Berstatus Hijau, tapi Dipakai untuk Tempat Jual Beli Joglo

Dukuh Keyongan Akui Salah Gunakan Pelungguh, Berstatus Hijau, tapi Dipakai untuk Tempat Jual Beli Joglo
PENYELEWENGAN: Warga melintas di area tanah pelungguh yang beralih fungsi menjadi tempat display usaha jual beli joglo di Padukuhan Keyongan, Sabdodadi, Bantul Selasa (28/11).GREGORIUS BRAMANTYO/RADAR JOGJA 

RADAR MAGELANG – Dukuh Keyongan, Sabdodadi, Bantul Arwan Sanusi mengakui telah menyalahgunakan tanah pelungguh. Dengan mendirikan bangunan joglo yang di-display untuk diperjualbelikan kepada konsumen.

“Kemarin dari pihak Satpol PP DIJ juga sudah datang dan menemui saya pada 24 November,” ungkapnya kemarin (28/11).

Proyek itu, lanjutnya, sengaja dibangun untuk mengangkat perekonomian masyarakat setempat. Sehingga proyek jual beli joglo ini dinilai memberikan dampak perubahan ekonomi masyarakat menjadi lebih baik. Dibandingkan jika memanfaatkan lahan hijau untuk bercocok tanam.

“Lahan itu kan kalau musim kemarau kesulitan mendapatkan air. Tapi kalau musim hujan berpotensi ada ganangan air dalam jumlah yang cukup banyak,” bebernya.

Dia menyebut, ada sekitar 400-500 meter persegi lahan yang digunakan olehnya untuk diurug menjadi akses jalan masuk menuju tempat jual beli joglo. Serta untuk ditanami tanaman hias kimeng selama dua tahun terakhir. “Ketika lahannya ditanami tumbuhan, maka susah mendapatkan air dan aksesnya susah. Jadi gimana caranya kami berusaha meningkatkan perekonomian dari jalan yang lain,” lontarnya.

Baca Juga: Masuki Musim Penghujan, Pemkab Bantul Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

Terkait izin pengalihan fungsi lahan pelungguh itu, Arwan siap untuk memprosesnya. Sebab, izin pengalihan fungsi itu hingga saat ini belum diproses olehnya. Dia sendiri memang pernah ditegur oleh pemerintah kalurahan terkait perizinan. Salah satunya teguran yang dia terima dalam sebuah forum. “Saya tahu itu salah dan saya bersedia minta maaf. Saya siap menanggung konsekuensinya,” ucap Arwan.

Sebelumnya, sejumlah warga Padukuhan Keyongan, Sabdodadi, Bantul melaporkan Dukuh Keyongan atas penyalahgunaan tanah pelungguh kepada Satpol PP DIJ. Padahal, status tanah seluas seribu meter persegi itu adalah
hijau. Alias hanya boleh digunakan untuk lahan pertanian yang dipergunakan untuk tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa.

“Yang bersangkutan sudah pernah ditegur di beberapa forum. Responsnya hanya iya-iya saja,” kata Lurah Sabdodadi Siti Fatimah.

Baca Juga: Nyewa Kok Tidak Bayar, Bupati Bantul Minta Kalurahan Segera Tindak Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Menurutnya, pihak yang bersangkutan tidak penah meminta izin kepada pemkal untuk melakukan aktivitas maupun penyelewangan fungsi tanah pelungguh.

Sesepuh Padukuhan Keyongan Supriyono mengaku tahu terkait kejadian tersebut. Hanya saja, dia tidak berani untuk menanyakan tentang penyalahgunaan tanah desa di wilayah tinggalnya itu.

Dia menuturkan, proses pengurukan tanah atau penyelahgunaan tanah pelungguh di Padukuhan Keyongan itu sudah dimulai sekitar tiga tahun lalu. “Selama hidup sampai usia 70 tahun, baru ada kejadian seperti ini untuk pertama kalinya,” ujarnya. (tyo/eno)

Lainnya