RADAR MAGELANG – Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meminta agar aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Sleman untuk netral selama tahapan Pemilu 2024. Orang nomor satu di Sleman itu juga berpesan agar para ASN berhati-hati menggunakan jempolnya di media sosial.
“Saya harap ASN di Sleman ini harus berhati-hati menggunakan jempolnya di media sosial. Tidak boleh berpihak pada calon tertentu, harus netral,” kata Kustini dalam keterangan tertulis kemarin (28/11).
Kustini mengatakan, masa kampanye resmi dimulai Selasa (28/11). Selama tahapan itu dia meminta agar ASN netral dan tidak menyatakan dukungan terhadap calon tertentu. Serta tidak terlibat dalam politik praktis.
Baca Juga: Anggota DPR Soroti Netralitas ASN Jogja, Ingatkan Jangan Sampai Keblinger Kekuasaan
Dia juga berpesan, agar para ASN di lingkungan Pemkab Sleman untuk tidak menggugah, membagikan, berkomentar, maupun menyukai postingan yang mengandung kampanye politik di media sosial. Bahkan ASN pun juga dilarang untuk berfoto atau memeragakan gestur yang menunjukkan keberpihakan terhadap partai politik dan calon yang menjadi peserta Pemilu 2024.
Menurut Kustini, aturan terkait hal tersebut juga sudah jelas tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022, kemudian Nomor 30 tahun 2022, dan Nomor. 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Kustini pun memastikan, bakal ada sanksi ringan hingga berat jika ASN terbukti tidak netral dalam Pemilu 2024. Mekanisme pemberian sanksi tersebut akan diawali dari temuan Bawaslu, lalu ditindaklanjuti ke KASN, berlanjut ke rekomendasi Daerah, dan diturunkan ke BKPP.
Baca Juga: Anggota DPR RI Soroti Netralitas ASN Jogja, Ingatkan Jangan Sampai Keblinger
“Bagi setiap orang yang menikmati gaji dari anggaran negara maka harus dan wajib menjunjung tinggi netralitas. Tidak hanya bagi ASN tetapi juga bagi PPPK,” ungkapnya. (inu/eno)