Neutron Yogyakarta

Nonton Kabaret di Malioboro, Malah Berbuat Cabul

Nonton Kabaret di Malioboro, Malah Berbuat Cabul
Pelaku pencabulan wisatawan dihadirkan saat rilis kasus di Mapolresta Jogja, Rabu (29/11). ELANG KGHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Seorang pemuda yang beralamat Depok, Sleman inisial AY hampir diamuk massa karena perbuatan tercelanya. Pria berusia 25 tahun itu berbuat cabul di tempat keramaian hingga mengeluarkan alat kelaminnya. Aksinya yang ketahuan membuatnya harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Kasi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/11) sekira pukul 16.00. Pencabulan terjadi di depan salah satu toko batik daerah Ngupasan, Kota Jogja. “Saat itu ada pertunjukan kabaret di halaman depan toko,” ujarnya, Rabu (29/11).

Baca Juga: Nekat Berbuat Cabul, Keluarkan Alat Kelamin dan Gesekan ke Tubuh Korban saat Pertunjukan Kabaret

Korban pencabulan inisial AS, 17 tahun yang kala itu sedang menonton bersama orang tuanya SR, 48. Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Jogja Ipda Sri Devy menambahkan, saat korban tengah menonton kabaret merasa ada benda yang menempel di bagian belakang tubuhnya.

Merasakan hal tersebut membuat korban berbalik badan dan ada pelaku AY dengan posisi berdiri di belakangnya. “Kondisinya resleting celana pelaku terbuka dan terlihat alat kelamin pelaku yang telah menempelkan alat kelaminnya ke bagian pantat korban kemudian digesek-gesekan ke bagian pantat anak korban,” bebernya.

Baca Juga: Anggaran Droping Air Bersih Habis sejak Sepuluh Hari Lalu, BPBD Sleman Kini Andalkan Bantuan Swasta 

Dari pengakuan pelaku nekat melakukan aksi cabul itu karena sering menonton video porno. Karena itu, membuatnya terangsang untuk memuaskan hasrat seksualnya di tempat umum. Keberaniannya beraksi di tempat umum karena sudah dilakukannya tidak hanya sekali. “Menurut pengakuan pelaku sering melakukan perbuatan tersebut di tempat keramaian seperti pasar malam, acara pertunjukan dan tidak pernah ketahuan sehingga perbuatan tersebut berulang-ulang,” ungkapnya.

AY dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (rul/pra)

Lainnya