Neutron Yogyakarta

Rizal Jual Narkoba Online dengan Kode Rumput, Polresta Sleman Turut Menangkap Penjual Pil Sapi

Rizal Jual Narkoba Online dengan Kode Rumput, Polresta Sleman Turut Menangkap Penjual Pil Sapi
RILIS KASUS: Tersangka penjual narkoba dan pil sapi yang berhasil diringkus oleh Satres Narkoba Polresta Sleman saat dihadirkan di Mapolresta Sleman Selasa (28/11).AGUNG DWI PRAKOSO/RADAR JOGJA 

RADAR MAGELANG – Jajaran Polresta Sleman berhasil menangkap Rizal Ardiansa sebagai penjual ganja di media sosial. Untuk mengelabuhi pihak kepolisian, jual beli dilakukan dengan kode ‘rumput’.

Rizal mengaku, proses transaksi jual-beli ganja di Instagram tidak dilakukan secara terang-terangan. Agar dapat mengelabuhi polisi, para pelaku menggunakan kode khusus. “Rumput (kode, Red). Per hari biasanya terjual sekitar 40 gram,” ungkapnya kemarin (28/11).

Rizal menyebut, baru berjualan selama tiga minggu. Dalam kurun waktu itu, dia telah memesan ganja sebanyak dua kali. “Jadi kita transfer ke dia, lalu dia ngasih alamat ke kita dan kita yang ambil barangnya ke alamat itu,” rincinya.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Sejumlah TPS di Kabupaten Sleman Masuk Kategori Rawan

Ganja tersebut, akan kembali diperjualbelikan untuk mencukupi kebutuhan hidup. “Saya belinya 600 ribu. Lalu saya jual lagi dengan harga per paket 200 ribu. Biasanya yang beli pelajar dan mahasiswa,” bebernya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat menyebut, penangkapan Rizal dilakukan Kamis (23/11) di Jalan Sukoharjo-Solo Km 9, Telukan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah. “Tersangka masih muda berusia 20 tahun. Ia berasal dari Klaten dan bekerja sebagai buruh harian lepas,” ujarnya.

Selain meringkus tersangka, jajaran kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu paket daun ganja kering seberat 26,90 gram, dua paket daun ganja kering dibungkus tisu dengan berat 6,01 gram dan 4,20 gram. “Jumlah total keseluruhan ganja yang disita sebanyak 37,11 gram ganja kering,” ucapnya.

Atas tindakan tersebut, pelaku terjerat dua pasal. Yaitu Pelaku kami jerat pasal 114 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Dan, pasal 111 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp800 juta.

Baca Juga: Tim Sepakbola MIN 2 Sleman Sabet Juara 1 Kejuaraan Futsal

Selain itu, Polresta Sleman juga menangkap Andre Irawan yang telah memesan Trihexyphenidyl atau pil sapi melalui online. Pembelian dilakukan pada 1 November dan 16 November. Keduanya dikirim ke tempat dia bekerja di Santan, Sumberejo, Mertoyudan, Magelang.

Setelah mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan obat keras, Satresnarkoba dan tim lalu melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan tersebut, polisi menemukan barang bukti di tempat kerja pelaku. Selanjutnya pada Senin (20/11) sekitar pukul 19.30 pelaku berhasil di tangkap.

“Dari tangan pelaku kami amankan 1.550 butir pil Trihexyphenidyl, 1 hp, dan sisa uang hasil penjualan Rp 136.000,” kata Alfredo.

Baca Juga: Hanya Diselenggarakan Selama November, Dishub Sleman Bahas Keberlanjutan Program CFD di Tahun 2024

Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Ttahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Saat ditanya, Andre mengaku, hanya menjual pil sapi kepada temannya. “Awalnya saya cuma untuk konsumsi pribadi, tapi kalau ada yang pesan ya saya jual,” ujarnya. (cr5/eno)

Lainnya