Neutron Yogyakarta

Satpol PP dan Dispertaru Bantul Akan Tinjau Kondisi Tanah

Satpol PP dan Dispertaru Bantul Akan Tinjau Kondisi Tanah
Plt Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto.GREGORIUS BRAMANTYO/RADAR JOGJA 

RADAR MAGELANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul berencana meninjau tanah desa atau tanah pelungguh yang beralih fungsi di Padukuhan Keyongan, Sabdodadi, Bantul. Proses peninjauan penyalahgunaan tanah desa itu akan dilakukan bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul dalam beberapa waktu ke depan.

Plt Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto mengatakan, kejadian itu baru diketahui oleh pihaknya belum lama ini. Berdasarkan laporan dari sejumlah warga yang mengatakan adanya alih fungsi lahan tanpa dilengkapi dengan perizinan.

Pihaknya juga akan melakukan pendekatan secara persuasif. Antara pihak kalurahan dengan yang bersangkutan. Sebab permasalahan itu terjadi di lingkup internal kalurahan saja. “Saat ini masih dalam proses dan nanti kami mengikuti arahan Sekda Bantul untuk disesuaikan dengan kondisi awal dan ketentuan yang ada,” ujarnya kemarin (28/11).

Baca Juga: Masuki Musim Penghujan, Pemkab Bantul Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

Sementara itu, Kepala Dispertaru Bantul Suprianto menyebut, pengalihfungsian tanah pelungguh itu memang belum berizin. Baik ke kalurahan maupun ke Dispertaru Bantul. Dia mengatakan, area di sekitaran tanah pelungguh yang kini dijadikan tempat usaha tersebut masih berupa persawahan. Kemudian warga yang merupakan kelompok tani melakukan protes. “Surat tembusannya sudah sampai ke kami. Bidang pengawasan sudah konfirmasi ke kalurahan untuk melakukan tindak lanjut,” jelasnya.

Suprianto menambahkan, pihaknya akan berupaya melihat permasalahan secara jelas. Di mana lahan hijau sebenarnya tidak boleh diurug untuk keperluan lain. Melainkan hanya untuk kegiatan pertanian. Kasus tersebut bisa saja masuk ke dalam regulasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tentang pengalihfungsian lahan. (tyo/eno)

Lainnya

Exit mobile version