Neutron Yogyakarta

Tatap-tatapan Berujung Penembakan Airsoft Gun

Tatap-tatapan Berujung Penembakan Airsoft Gun
UNGKAP KASUS: Tersangka tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dihadirkan di Mapolresta Sleman Rabu (29/11).AGUNG DWI PRAKOSO/RADAR JOGJA 

RADAR MAGELANG – Polresta berhasil menangkap dua tersangka penembakan airsoft gun kepada korban berinisial ALL, 21, yang merupakan mahasiswa yang berasal dari Maluku Tenggara. Keduanya adalah laki-laki dengan inisial YRW, 34, dan FPS, 21.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian menjelaskan, kejadian bermula pasa Selasa (10/11) sekitar pukul 03.30. Saat itu korban dan saksi berboncengan dengan menggunakan sepeda motor hendak pulang menuju indekos. Sesampainya di Jembatan Pugeran, Maguwoharjo, terdapat mobil abu-abu yang terlalu mepet dan hendak menyenggol motor korban.
“Korban dan pelaku tidak saling kenal. Kedua pelaku menggunakan mobil. Mereka cekcok karena saling tatap-tatapan,” ujarnya Rabu (29/11).

Pelaku dari dalam mobil hendak memberhentikan korban. Korban mengaku dirinya lari meninggalkan sepeda motornya dan bersembunyi di rumah orang di kawasan tersebut. Setelah dirasa aman, korban kembali menuju motornya dan berencana melanjutkan perjalanan pulang.
“Korban dan pelaku ketemu lagi di jalan setelah jembatan Pugeran. Merasa dipepet lagi, korban lalu melemparkan batu yang mengenai pintu kanan depan mobil,” bebernya.

Baca Juga: Berapa UMK 2024 Sleman, Wakil Bupati: Akan Lebih Besar Dibandingkan Kabupaten Lain

Tidak terima dengan hal tersebut, pelaku lalu mengejar korban hingga sampai depan kosnya. Mengetahui korban sudah ada didalam kos, pelaku lalu keluar dari mobil dengan membawa airsoft gun jenis glock caliber 6 mm dan satu botol kaca minuman keras.

“Pelaku menembakan dua kali ke udara dan empat kali ke arah kosan korban hingga mengenai kaca jendela. Botol minuman keras tersebut juga dilemparkan ke kaca jendela hingga pecah,” ucapnya.

Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

YRW mengaku, membeli senjata tersebut di Solo. Tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah. Senjata tersebut belum pernah digunakan sebelumnya.
“Saya beli langsung ke lokasi. Harga senjata itu Rp 2.900.000 sudah satu paket dengan pelurunya,” tandasnya. (cr5/eno)

Lainnya

Exit mobile version