Neutron Yogyakarta

10 Tahun Korupsi, Tumilah Gasak Rp 3,4 M Status Naik Jadi Tersangka, Kejati Tahan Kasir BUKP

10 Tahun Korupsi, Tumilah Gasak Rp 3,4 M Status Naik Jadi Tersangka, Kejati Tahan Kasir BUKP
Tersangka korupsi Badan Usaha Kredit Perdesaan (BUKP), inisial TM, dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Kejati DIJ, Rabu (30/11). GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ telah menaikkan status Tumilah, petugas pemegang kas/kasir BUKP Kapanewon Pandak, Bantul, dari saksi menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Ia selama 10 tahun telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.400.487.838.

“Tersangka melakukan tindak pidana itu dari tahun 2009 sampai 2019,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIJ Anshar Wahyuddin kepada wartawan di Kejati DIJ, Kamis (30/11).

Beberapa penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka, antara lain, mengambil kas di Bank Bantul tanpa sepengetahuan kepala BUKP. Tersangka juga melakukan penyalahgunaan pengelolaan dana pihak ketiga yang terdiri atas tabungan dan deposito tabungan SIMASA yang tidak dicatat pada sitem pembukuan BUKP.

Baca Juga: Kenaikan UMK Bantul 2024 Tertinggi Ketiga di DIY, Semoga Produktivitas Pekerja dan Pengusaha Lebih Baik

Selain itu, tersangka juga melakukan penyalahgunaan pengelolaan kredit berupa tidak melakukan penyetoran angsuran maupun pelunasan. Kemudian mengambil jaminan kredit, menggunakan uang pencairan kredit dan memberikan kredit yang tidak tercatat pada sistem pembukuan BUKP. “Kasus yang terakhir itu dia tidak menyetorkan titipan angsuran kredit dari nasabah untuk BUKP Kecamatan Kasihan,” jelas Anshar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIJ Herwatan merinci, penyalahgunaan uang itu dari tabungan di BPR Bantul atas nama BUKP Kecamatan Pandak sejumlah Rp. 334.000.000. Dari tabungan nasabah Rp 1.998.086.838. Lalu dari deposito nasabah Rp 985.000.000 dan terakhir dari kredit nasabah Rp 83.401.000.

“Modusnya ia mengambil uang di Bank Bantul atas nama BUKP Pandak tanpa sepengetahuan kepala BUKP. Jadi dia tanda tangan sendiri, diambil sendiri dan digunakan untuk keperluannya sendiri,” tandasnya.

Baca Juga: Polres Bantul Gelar Jumat Berkah dan Minggu Kasih

Tersangka Tumilah disangkakan dengan dua pasal sekaligus, primair dan Subsidiair. Primairnya Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 (primair).

Sedangkan subsidairnya yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (cr5/laz)

Lainnya

Exit mobile version