RADAR MAGELANG – Sidang lanjutan terdakwa Waliyin dan Ridduan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (30/11). Agendanya pemeriksaan saksi dari warga yang menemukan pertama kali di Sungai Bedog, Turi, Sleman potongan tubuh korban Redho Tri Agustian. Selain itu, tiga orang saksi berlatar belakang polisi juga turut bersaksi di persidangan. Ketiganya merupakan polisi yang melakukan penyelidikan pengungkapan kasus pembunuhan disertai dengan mutilasi ini.
Total ada delapan saksi yang diperiksa terdiri atas tiga orang pemancing yang menemukan pertama kali, dua perangkat kampung, dan tiga dari kepolisian. Kedua terdakwa hadir secara langsung dalam ruang persidangan. Waliyin dan Ridduan ditemani penasehat hukum (PH) yakni Sri Karyani. Sepanjang persidangan kedua terdakwa hanya tertunduk saja.
Sejumlah barang bukti dihadirkan di persidangan. Seperti pisau, golok, tabung gas, dan lainnya. Barang bukti tersebut disita dari kos Waliyin di Padukuhan Krapyak, Triharjo, Sleman.
Baca Juga: Belum Ramah Goweser, Sleman Belum Punya Lajur Khusus Sepeda
Seorang saksi dari kepolisian Ari Prasetyo menyampaikan, ia bertugas melakukan penyelidikan awal pasca viral ditemukannya potongan tubuh Redho di Turi, Sleman. Dia menuturkan, melakukan penyelidikan awal dengan mencocokkan kasus penemuan potongan tubuh dengan laporan orang hilang di Polsek Kasihan, Bantul.
Menurutnya, dilakukan pengecekan terhadap kos Redho di Ngebel, Tamantirto, Kasihan, Bantul, dan kos Waliyin di Krapyak, Triharjo, Sleman. Saat dilakukan pengecekan di kos Redho terdapat rekaman CCTV. Sedangkan di kos Waliyin tidak ada.
Ari mengaku, dari situlah penyelidikan dilakukan dengan meminta rekaman CCTV dari pemilik kos. “Saya melihat sendiri dari rekaman CCTV terlihat wajah terduga pelaku (Waliyin, Red) menjemput Redho di kosnya,” ucapnya dalam persidangan, Kamis (30/11). Rekaman CCTV tersebut tertanggal Senin (10/7). Sedangkan laporan kehilangan Redho teregister pada tiga hari setelahnya atau Kamis (13/7).
Saat dijemput, hanya ada sosok Waliyin saja dalam rekaman CCTV. Penjemputan dilakukan menggunakan sepeda motor matic. Selain itu, keterangan saksi dari sejumlah teman-teman korban Redho.
Sementara itu, saat awal menyelidiki kos Waliyin didapati bekas-bekas proses pembunuhan terhadap korban. Hal itu didasarkan pada temuan bercak darah manusia. “Percikan darah di tembok dan di pintu kamar mandi,” tambah Ari. (rul/laz)