Neutron Yogyakarta

Pemasangan APK Harus Kantongi Izin, Salahi Aturan Akan Ditindak dengan Tegas

Pemasangan APK Harus Kantongi Izin, Salahi Aturan Akan Ditindak dengan Tegas
DITERTIBKAN: Pemasangan menyalahi aturan, petugas dari Satpol PP dan Bawaslu Gunungkidul melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK).GUNAWAN/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Memasuki hari ketiga kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 alat peraga kampanye (APK) bertebaran di Gunungkidul. Pemasangan APK tidak perlu bayar pajak, namun harus mengantongi izin.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengatakan, peserta pemilu tidak perlu membayar pajak atas APK yang dipasang di wilayah Gunungkidul. Hal itu sesuai dengan SE (Surat Edaran) tentang larangan tempat pemasangan atribut dan reklame.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2008 tentang penyelenggaraan izin reklame, dan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Baca Juga: Ada 1.150 APK Tidak Sesuai Aturan Pemasangan

Tempat-tempat yang dilarang dipasangi APK, seperti Alun-Alun Wonosari,ruas jalan tempat ibadah, ruas jalan nasional, provinsi, dan kabupaten. Yang juga terlarang dipasangi APK lingkungan kantor pemerintahan, area tempat ibadah, area tempat pendidikan, area publik (taman kuliner Wonosari, fasilitas kesehatan, terminal, dan halte). Pemasangan APK juga dilarang di titik-titik seperti tiang listrik, rambu lalu lintas, angkutan umum, dan fasilitas lain milik publik yang menjadi tanggung jawab negara.

Plh Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Retnoningsih mengimbau partai politik peserta pemilu mematuhi ketentuan yang berlaku. Pemasangan APK, telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1991 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga dan Bahan Kampanye serta Fasilitas Umum untuk Tempat Kampanye Pemilu 2024, berisi enam poin penting.

“Pemasangan APK dilakukan melalui perangkat daerah yang membidangi perizinan. Pemasangan di tanah milik perorangan juga harus izin yang punya,” kata Retnoningsih.

Baca Juga: Dilarang Pasang APK di Jembatan, Juga di Jalan Protokol hingga Bangunan Bersejarah di Kebumen

Tapi pihaknya mengingatkan, penertiban APK hanya boleh dilakukan atas rekomendasi Bawaslu. Meskipun rusak, pemasangan melanggar aturan, mengganggu estetika dan menjadi sampah visual, masyarakat umum tidak diperkenankan mencopot sendiri. “Masyarakat bisa mengadukan ke lurah untuk kemudian diteruskan ke Bawaslu untuk ditertibkan,” ujar Retnoningsih. (gun/din)

Lainnya