RADAR MAGELANG – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Jogjakarta mengalami kenaikan kisaran 7 persen.
Tertinggi adalah Kota Jogja sebesar Rp 2.492.997 atau naik 7,24 persen.
Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Gunungkidul senilai Rp 2.188.041 atau naik 6,77 persen.
Sekretaris Provinsi DIY Beny Suharsono menuturkan, kenaikan UMK mengacu upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Tercatat, untuk UMP Jogjakarta pada 2024 naik 7,27 persen. Kenaikannnya setara Rp 144.155,22 atau menjadi Rp 2.125.897,61.
Baca Juga: Lanjutan Sidang Mutilasi Mahasiswa UMY, Saksi Ungkap Terdapat Bercak Darah di Kos Waliyin
“Upah minimum kabupaten/kota tahun 2024 ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dupati dan wali kota atas usulan Dewan Pengupahan kabupaten atau kota,” jelasnya saat pengumumam UMK 2024 di Bangsal Kepatihan Pemprov DIY Kamis (30/11).
Detail besaran UMK setiap wilayah, di antaranya, Kota Jogja Rp 2.492.997 naik Rp 168.221,49 atau 7,24 persen.
Kabupaten Sleman Rp 2.315.976,39 atau naik Rp 156.457,17 atau 7,25 persen. Kabupaten Bantul Rp 2.216.463,00 naik Rp 150.024 atau 18 7,26 persen.
Adapun untuk Kabupaten Kulonprogo sebesar Rp 2.207.736,95 naik Rp 157.289,80 atau 7,67 persen. Terakhir adalah Kabupaten Gunungkidul menjadi Rp 2.188.041 naik Rp 138.815,00 atau 6,77 persen.
“Seluruh hasil perhitungan UMK di DIY, besarannya sudah lebih tinggi atau di atas besaran Upah Minimum Provinsi DIY. UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024,” katanya.
Beny meminta seluruh pengusaha wajib mematuhi ketentuan ini. Penerapan UMK 2024 mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88E.
Baca Juga: Piala Dunia U-17 2023 Turut Jadi Katalisator Pura Mangkunegaran di Mata Dunia
UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
“Pengusaha dilarang membayar upah dibawah UMK serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK 2024. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 92, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” ujarnya. (dwi)