Neutron Yogyakarta

Belasan Pelamar P3K Tidak Ikut Tes, BKPPD Patikan Peserta Gugur

Belasan Pelamar P3K Tidak Ikut Tes, BKPPD Patikan Peserta Gugur
Ilustrasi pegawai negeri sipil. (Jawa Pos)

RADAR MAGELANG – Belasan pelamar tidak hadir dalam tes lanjutan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) wilayah penempatan Gunungkidul. Mereka dinyatakan gugur dalam proses seleksi.

Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul Farid Juni Haryanto mengkonfirmasi hal itu. Tidak semua peserta mengikuti seleksi.

“Sebanyak 13 peserta tidak hadir. Alasan ketidakhadiran, kami tidak tahu menahu. Saat tes berlangsung tidak hadir,” katanya Jumat (1/12).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DIY 1 Desember: Potensi Hujan Sedang-lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang dari Kulon Progo Hingga Gunungkidul

Dia menjelaskan, ketidakhadiran peserta dalam tahapan seleksi kompetensi dasar berakibat pada gugurnya peluang di angkat menjadi P3K di lingkup Pemkab Gunungkidul. Tersisih secara otomatis. “Tes kompetensi dasar menjadi syarat dan harus dinyatakan lolos agar bisa diterima bekerja,” ujarnya.

Dikatakan, saat ini tes P3K sedang berlangsung di seluruh Indonesia. Pihaknya masih menunggu hasil tes itu. Di wilayah DIJ, tes dilaksanakan bergantian 14-21 November. Khusus peserta dari Gunungkidul tes dilakukan 20-21 November 2023 di Kota Jogja. “Untuk tes di Kota Jogja ada 1.013 peserta, dan peserta tes secara keseluruhan ada 1.073 orang,” terangnya.

Peserta tidak semuanya memilih tes di Kota Jogja karena ada 61 peserta memilih tes luar DIJ. Di antaranya berada di Jakarta dan pelamar diperbolehkan memilih sesuai dengan lokasi terdekat.
Sementara itu, Kepala BKPPD Kabupaten Gunungkidul Iskandar mengatakan, kuota P3K di wilayahnya sebanyak 439 formasi. Terdiri atas 180 formasi tenaga pendidik, 139 lowongan tenaga kesehatan dan 120 formasi tenaga teknis.

Baca Juga: Kota Naik Tertinggi Rp 168.221, Gunungkidul Terendah Rp 138.815, UMK 2024 di DIJ Ditetapkan, Besaran Sudah di Atas UMP

“Setelah pelaksanaan tes kompetensi dasar tinggal menunggu pengumuman hasil peserta yang dinyatakan lolos seleksi,” kata Iskandar.

Kemudian bagi peserta yang lolos dilakukan pemberkasan dan diusulkan untuk mendapatkan nomor induk kepegawaian. Diusulkan mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan setelah hasil pengumuman dari seleksi kompetensi dasar keluar. (gun/laz)

Lainnya

Exit mobile version