RADAR MAGELANG – Dinas Kebudayaan (Disbud) Sleman telah memasang tanda cagar budaya pada 14 bangunan bersejarah. Kehadiran tanda tersebut diharapkan menjadi peringatan kepada partai politik dan calon peserta Pemilu 2024 untuk tidak menggunakannya sebagai lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Kepala Bidang Warisan Budaya Disbud Sleman Esti Listyowati mengatakan, 14 cagar budaya itu di antaranya bangunan Kapanewon Tempel, Kapanewon Kalasan, dan Rumah Hersat. Kemudian juga bangunan Kepanjen Berbah, Bangsal Palereman Prambanan, dan Polsek Berbah.
Pemasangan tanda cagar budaya juga dilakukan di bangunan SMPN 1 Berbah, SMPN 1 Sleman, Gereja Santo Yoseph Medari, Situs Pemda Lama Sleman, Kalurahan Sidoluhur, Jembatan Rel Pangukan, Saluran Air Buk Renteng, dan Puskesmas Mlati II.
Baca Juga: Pemasangan APK Harus Kantongi Izin, Salahi Aturan Akan Ditindak dengan Tegas
Dengan sudah dipasangnya tanda cagar budaya tersebut, Esti berharap, agar peserta pemilu tidak menggunakannya untuk berkampanye. Yakni tidak memasang spanduk dan rontek yang memuat foto calon serta bendera partai politik.
“Kalau yang paling rawan dipasang spanduk (partai, Red) ada di Jembatan Pangukan. Sementara yang rawan vandalisme di saluran air Buk Renteng,” ujar Esti kepada Radar Jogja Minggu (3/12/2023).
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman Ahmad Baehaqi menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 176 Tahun 2023 pada 24 November lalu. Keputusan itu berisi tentang aturan penempatan tempat pemasangan APK atau atribut kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam keputusan tersebut terdapat poin larangan untuk pemasangan APK. Di antaranya pada fasilitas milik pemerintah, fasilitas umum di lingkungan lembaga pendidikan, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Ada 1.150 APK Tidak Sesuai Aturan Pemasangan
Kemudian, APK juga dilarang terpasang di pasar, terminal, taman, tempat ibadah, tempat pendidikan. Serta gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, APK juga dilarang dipasang dengan cara melintang di atas jalan, menghalangi lampu pengatur isyarat lalu lintas, dipaku di pohon, tiang listrik, tiang telepon, tiang alat pengatur isyarat lalu lintas, gapura, dan menara.
APK juga dilarang dipasang di sepanjang jalan lingkar (Ring Road), pembatas jalan, pulau jalan, dan di kawasan tertib lalu lintas. Pemasangan juga dilarang pada tempat yang berdekatan dengan jaringan listrik dan bangunan cagar budaya.
“Pemasangan APK di jalan lingkar wilayah Sleman itu hanya diperbolehkan dalam bentuk billboard dan megatron. Serta harus memenuhi perizinan yang berlaku,” ungkap Baehaqi. (inu/eno)