RADAR MAGELANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY berhasil mencegah pelaksanaan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye. Mulai dari calon legislatif hingga Tim Kampanye Nasional (TKN). Sejauh ini ada 46 kegiatan kampanye resmi yang telah dilakukan sejak 28 November hingga 2 Desember.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, pencegahan pelaksanaan kampanye tanpa STTP terjadi pada tanggal 28 November dan 2 Desember 2023. Tak lebih dari 10 kegiatan yang dicegah tidk jadi dilaksanakan karena dugaan tak miliki STTP.
“Kami berhasil mencegah pelaksanaan kampanye tanpa STTP,” katanya Minggu (3/12).
Najib menjelaskan pada 28 November 2023 Bawaslu DIY melakukan pengawasan sosialisasi pertemuan ibu-ibu PKK RW 10 Kelurahan Bausasran Kota Jogja. Namun
Panitia Pengawas Pemilu kecamatan
(Panwascam) Danurejan berhasil mencegah rencana caleg untuk berkampanye di tempat tersebut.
Baca Juga: Tak Kantongi STTP, Bawaslu Bubarkan Kegiatan Kampanye Ilegal
“Rencana panitia mau membagi minyak goreng ke warga, tapi dicegah karena penyelenggara tidak memiliki STTP dan caleg bersedia mengurungkan rencananya untuk kampanye,” ujarnya.
Kemudian di hari yang sama ada pembagian susu balita di Pakuncen, Wirobrajan.
Sebelum acara dimulai Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) berhasil melakukan persuasi agar kegiatan tersebut tidak dilaksanakan kampanye.
“Meskipun dalam kegiatan tersebut dihadiri beberapa caleg akhirnya tidak berlangsung kampanye pada pembagian susu tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Bawaslu DIY juga berhasil mencegah kampanye tanpa STTP pada 2 Desember 2023. Di antaranya di Kabupaten Sleman, ada kegiatan berbagi ceria dengan berbagi susu balita yang diisi dialog kesehatan dan hiburan joget gemoy.
Disebut relawan arus bawah Jokowi, membagikan susu untuk balita yang dihadiri oleh warga dengan membawa balita dan dihadiri juga TKN 02.
“Sebelum acara dimuali Panwascam memberikan imbauan kepada koordinator pelaksana untuk tidak melakukan kampanye walaupun sudah memasuki kampanye karena bukan kegiatan kampanye,” jelasnya.
Kemudian kegiatan pokir di Kalurahan Sidomulyo Sleman, berupa penyerahan kendaraan bermotor roda tiga bermerek Viar untuk operasional bank sampah di Sleman.
“Mobil (roda tiga) dibagi oleh caleg yang merupakan anggota DPRD, sebelum acara dimulai Panwascam dan PKD melakukan pencegahan kampanye, dengan memberikan imbauan kepada panitia agar tidak ada kampanye dalam kegiatan tersebut,” terangnya.
Pencegahan pelaksnaaan kampanye tanpa STTP lainnya yaitu terhadap pemberangkatan piknik ke Gua Cemara oleh calon anggota DPRD, dengan peserta masyarakat Gemblakan, Kelurahan Suryatmajan, Kota Jogja.
Baca Juga: Bawaslu Sebut Sejumlah TPS di Kabupaten Sleman Masuk Kategori Rawan
Sebelum acara di mulai Panwascam dan PKD melakukan pencegahan dengan memberikan imbauan kepada dua orang caleg yang memberangkatkan kegiatan tersebut. “Karena tidak ada STTP agar saat memberangkatkan peserta piknik tidak ada kampaye,” tambahnya.
Pada prinsipnya aktivitas kampanye yang ilegal pasti akan dibubarkan dengan cara persuasif oleg pengawas pemilu. Kampanye ilegal yaitu tanpa mengantongi STTP kampanye dari kepolisian yang diketahui KPU dan Bawaslu DIY. Kampanye ilegal disebut merupakan pelanggaran dalam tahapan pemilu.
“Karena prinsip kampanye harus dilasanakan oleh pelaksana kampanye. Harus ada STTP dari kepolisian, kalau itu nggak ada ya nggak bisa jalan,” ujarnya.
Dia menghimbau peserta pemilu yang akan berkontestasi pada pesta demokrasi 2024 agar secara terbuka melakukan kampanye resmi dengan mengurus izin STTP.
Sejauh ini aktivatas kampanye resmi melalui pertemuan terbatas di DIY sebanyak 46 kegiatan sejak 28 November hingga 2 Desember 2023. Terbanyak kegiatan dilakukan pada Kamis (30/11) sebanyak 15 kegiatan. (wia/laz)