Neutron Yogyakarta

Jalur Imbas Longsor Dinormalisasi, Perjalanan KA Berangsur Pulih

Jalur Imbas Longsor Dinormalisasi, Perjalanan KA Berangsur Pulih
Daop 6 Jogja/Radar Jogja

RADAR MAGELANG – Jalur KA yang terdampak longsor di halur hilir KM 340+100 dilakukan normalisasi. Jalur antara Stasiun Karanggandul-Karangsari Kabupaten Banyumas itu dinyatakan aman dilewati kereta api dengan kecepatan terbatas mulai pagi tadi pukul 03.41.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan, pengalihan memutar tidak lagi dilakukan mengingat jalur hilir sudah berhasil dinormalisasi. Sehingga perjalanan kereta api sudah normal kembali.

“Saat ini petugas masih berjibaku untuk menormalisasi jalur hulu,” katanya Selasa (5/22).

Krisbi menjelaskan beberapa perjalanan KA keberangkatan Daop 6 Yogyakarta juga masih mengalami kelambatan pagi tadi karena imbas jalur yang terkena longsoran baru dapat dilewati dengan kecepatan maksimal 20 kilometer per jam.

Baca Juga: Hujan Deras Bikin Longsor, Jalur Kereta Banyumas Lumpuh! 16 Kereta Api Dialihkan Memutar

Beberapa KA keberangkatan Daop 6 Yogyakarta yang mengalami kelambatan keberangkatan hingga pukul 10.00, di antaranya  KA Fajar Utama Yk berangkat Stasiun Yogyakarta jam 08.35, lambat 95 menit. KA Taksaka berangkat Stasiun Yogyakarta jam 08.55, lambat 10 menit

“Dan KA Mataram berangkat Stasiun Solobalapan jam 10.30, lambat 100 menit,” ujarnya.

Beberapa kedatangan KA juga masih mengalami keterlambatan kedatangan di wilayah Daop 6 Yogyakarta. Oleh karena itu, KAI Daop 6 Yogyakarta memohon maaf atas keterlambatan KA yang dialami pelanggan KA baik keterlambatan kedatangan maupun keberangkatan.

“Petugas di lapangan juga terus berjibaku untuk menormalisasi jalur dengan mengutamakan keselamatan baik petugas maupun perjalanan KA,” jelasnya.
Berkaitan dengan itu, Daop 6 Yogyakarta juga telah memberikan kompensasi kepada para pelanggan yang perjalanan KA-nya terdampak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Juga: Imbas Longsor di Banyumas, KA Tujuan dan Keberangkatan Daop 6 Yogyakarta Dialihkan Memutar

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.

Kemudian diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam. Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan. Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.

Penumpang juga dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket. Pun bila terdapat hambatan dalam perjalanan, sehingga kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara wajib menyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan.

Baca Juga: Beri Kemudahan PT KAI Luncurkan Aplikasi C-Access, Diharapkan Ikut Tingkatkan Pariwisata DIJ

“Memberi ganti kerugian seharga tiket. Untuk pembatalan tiket dapat dilakukan hingga H+7 secara langsung di seluruh stasiun online,” tambahnya.
KAI tetap berkomitmen untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api. (wia/laz)

Lainnya

Exit mobile version