Neutron Yogyakarta

Masalah Sampah DIY Kegagalan Implementasi Satu Dekade Perda tentang Pengelolaan Sampah

Masalah Sampah DIY Kegagalan Implementasi Satu Dekade Perda tentang Pengelolaan Sampah
Budhi Masturi dan Novia Rukmi di sela acara FGD bersama multi stakeholder di Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, Selasa (5/12/2023).Wulan Yanuarwati/Radar Jogja

RADAR MAGELANG – Permasalahan sampah di DIY tak kunjung ada habisnya. Penutupan TPST Piyungan selama satu bulan oleh Pemprov DIY beberapa waktu lalu menjadi puncak ketidakberhasilan pengelolaan sampah di kota wisata itu.

Dalam perkembangannya, pasokan sampah di TPST Piyungan saat ini dibatasi. Dan masalah sampah tidak lantas selesai begitu saja. Kegagalan pengelolaan sampah di DIY disorot Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY dan sejumlah masyarakat peduli sampah.

Hal ini disayangkan mengingat sudah ada Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Perda tersebut sudah satu dekade dibuat dan terbukti tidak dijalankan dengan baik.

Baca Juga: Denda akibat Buang Sampah Sembarangan Capai Rp 10 Juta

“Baru dilaksanakan pansus pengawasan Perda tersebut. Nah, catatannya banyak. Ternyata Perda belum dilaksanakan secara penuh oleh Pemprov DIY,” ujar perwakilan Forum Masyarakat Sadar Sampah DIY, Novia Rukmi di sela-sela acara Forum Group Discussion bersama multi stakeholder di Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, Selasa (5/12/2023).

“Salah satu di situ mandat TPA itu ada TPA dan TPST itu ada. Artinya, nanti kalau bicara TPA atau TPST Piyungan ditutup itu berarti menyalahi Perda,” tegasnya.

Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur pada bulan Maret setiap tahun disebutkan beberapa catatan kritis atau rekomendasi dari DPRD DIY terkait permasalahan sampah. Namun hingga saat ini tidak dibenahi dan ditindaklanjuti.

Baca Juga: 2024, Bantul Prioritaskan Penanganan Sampah , Akan Bangun Tempat Pengolahan di Bawuran dan Argodadi

Kemudian di waktu berturut-turut, ada inisiatif Raperda DIY yang merupakan inisiatif dari DPRD DIY tentang Raperda Bahan Acara (BA) 6 Tahun 2023. Bentuknya Raperda tentang Pengelolaan Sampah Regional.

“Prosesnya sudah pembahasan pansus dan pembahasan Kemendagri dan katanya sudah turun rekomendasi atau hasil konsultasi sudah turun, tapi belum disahkan. Harusnya cepat tapi sampai sekarang belum. Raperda sudah dibahas tinggal diketok tapi belum,” ujarnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY Budhi Masturi menilai penutupan TPST Piyungan tak sejalan dengan Perda. Jadi tidak sejalan kebijakan eksekutif dengan Perda.

“Dalam Perda itu masih diatur pengelolaan regional itu. Artinya dalam konsep perda, Piyungan masih ada seharusnya, atau di daerah lain yang sifatnya regional antar kabupaten kota. Ini yang belum selesai dan masih menjadi diskusi,” jelasnya.

Baca Juga: Penanganan Sampah Jadi Prioritas Pemkab Bantul di 2024

Di sisi lain, Budhi menyebut forum diskusi digelar dalam rangka untuk mengkritisi kebijakan pengelolaan sampah di DIY. Harapannya ada kolaborasi pemikiran dan ide gagasan yang saling melengkapi dan menjadi solusi antar stakeholder.

“Ini sifatnya brainstorming mengumpulkan banyak stakeholders. Hasil pertemuan ini akan dirangkum dan menjadi simpulan, kemudian kita sampaikan ke Pemprov DIY. Tapi bentuknya bukan rekomendasi,” ujarnya. (lan/laz)

Lainnya