RADAR MAGELANG – Pemprov DIY resmi menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 25,82 triliun dari pemerintah pusat. Sebagai tindak lanjut, DIPA dan Daftar Alokasi TKD 2024 diserahkan kepada pimpinan satuan kerja (satker) dan para bupati/wali kota di lingkup DIY.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, proses penyerahan DIPA 2024 kali ini dilakukan secara digital.
Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengatakan, penyerahan DIPA sudah dilakukan melalui proses digitalisasi, sejak dari perencanaan, penganggaran, sampai proses penandatanganan yang dilakukan secara elektronik.
Baca Juga: Tak Masalah, Sultan Hamengku Buwono X Tanggapi Ade Armando soal Politik Dinasti
Selanjutnya, penyerahan DIPA dan TKD tahun anggaran 2024 juga akan dilakukan secara digital kepada bupati/wali kota dan seluruh satuan kerja di DIY. Hal tersebut, menandai pergeseran paradigma lama, menjadi era digital baru yang modern dan lebih simpel.
“Ya, dengan teknologi itu bagi kami juga lebih memudahkan pekerjaan dan lebih bisa tidak hanya cermat ya. Tapi mengaplikasikannya itu juga menghemat waktu yang luar biasa,” katanya di Kompleks Kepatihan Jogja, Selasa (5/12).
Penyerahan DIPA 2024 dilakukan secara elektronik melalui proses digitalisasi menggunakan aplikasi Sakti atau Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi. Dari proses perencanaan penganggaran sampai proses penandatanganan DIPA.
Baca Juga: Tekan Laju Inflasi, Ini Langkah yang Diambil Gubernur DIY
Dengan aplikasi tersebut, hanya melalui empat proses tahapan saja dari sebelumnya 12 proses yang dinilai rumit.
“Jadi kita juga dalam basis untuk smart province, dengan digitalisasi ini bagian dari proses itu. Jadi lebih mempercepat untuk semuanya menggunakan digital sebagai perangkat baru dalam kita membangun hubungan antara pusat dan daerah yang lebih praktis,” ujarnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan DIY Agung Yulianta mengatakan, dengan digitalisasi ini akan menjamin keamanan
data dan informasi serta sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). DIPA 2024 merupakan wujud dari green budgeting.
“Dan semangatnya adalah simplifikasi, dengan digital lebih cepat prosesnya dari 12 tahapan menjadi 4 tahapan. Kemudian juga lebih aman dan yang paling penting lebih tepat dan akurat. Lebih dati itu dengan digital ini arsipnya administrasinya menjadi lebih tertib,” katanya.
Baca Juga: Pemprov Dorong Petani Cabai Manfaatkan Teknologi
Agung menjelaskan belanja negara tahun 2024 di DIY sebesar Rp 25,82 triliun, meningkat 12,08 persen dibandingkan APBN 2023. Belanja negara tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 15,30 triliun serta Transfer ke Daerah sebesar Rp10,52 triliun.
Pun APBN 2024 akan memberikan dukungan fiskal untuk pembangunan regional di DIY melalui belanja pemerintah pusat pada bidang infrastruktur sebesar Rp 5,91 triliun, bidang pendidikan sebesar Rp 3,11 triliun, bidang kesehatan sebesar Rp 1,87 triliun, bidang ketahanan pangan sebesar Rp 0,2 triliun serta bidang hukum dan pertahanan keamanan sebesar Rp 2,86 triliun.
“Fokus belanja pemerintah pusat diperuntukkan penguatan kualitas SDM dengan penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, perbaikan sistem perlindungan sosial, dan sistem kesehatan,” jelasnya.
Selain itu juga penuntasan infrastruktur prioritas, antara lain, penguatan jalan daerah, bendungan, dan irigasi, transformasi ekonomi melalui hilirisasi SDA dan revitalisasi industri, reformasi birokrasi dan aparatur negara. Termasuk perbaikan gaji dan pensiun serta pelaksanaan pemilu dan dukungan untuk pilkada.
“Dananya kita kawal betul supaya pemilunya berjalan lancar, bukan hanya sukses untuk demokrasinya tapi penyelenggaraan juga sukses. Keuangannya juga mesti harus dipertanggungjawabkan, jadi kita fokus untuk mendukung supaya semuanya lancar,” tambahnya.
Belanja transfer ke daerah dalam APBN 2024 juga meningkat 2,55 persen dibandingkan APBN 2023. Peningkatan TKD tersebut, antara lain, untuk dukungan penggajian PPPK Daerah terutama guru dan tenaga kesehatan, peningkatan pelayanan publik di daerah, dukungan operasional sekolah, PAUD dan pendidikan kesetaraan, serta untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting. (wia/laz)