Neutron Yogyakarta

PT DIJ Kuatkan Vonis Robinson oleh PN Jogja

PT DIJ Kuatkan Vonis Robinson oleh PN Jogja
Terdakwa mafia penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Sleman Robinson Saalino menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jogja beberapa waktu lalu. (KHAIRUL MA'ARIF/RADAR JOGJA)

RADAR MAGELANG – Banding yang diajukan Robinson Saalino ke Pengadilan Tinggi (PT) DIJ tak membuahkan hasil. PT justru menguatkan putusan PN Jogja terhadap terdakwa korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman itu.  Artinya, tidak ada vonis PN Jogja yang dianulir PT.

Humas PN Jogja Heri Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Menurutnya, amar putusan banding di PT sudah diketok palu pada Kamis (30/11) lalu. Dalam amar putusan yang pertama, PT DIJ menerima permintaan banding dari Robinson. “Dua, menguatkan putusan PN Jogja Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk tanggal 19 Oktober 2023  yang dimohonkan banding tersebut,” ucapnya kepada Radar Jogja kemarin (4/12).

Selain itu, PT DIJ juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Robinson dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Ditambah Robinson tetap berada dalam tahanan. Heri mengaku, putusan PT DIJ itu tidak meringankan atau memberatkan vonis PN Jogja. “Menguatkan artinya sama (dengan vonis PN Jogja, Red),” ucapnya.

Diketahui, Robinson divonis pidana selama delapan tahun penjara dan pidana denda Rp 400 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Selain itu, direktur PT Deztama Putri Sentosa itu juga diberi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 16,7 miliar.

Dalam amar putusan majelis hakim PN Jogja, apabila pidana tambahan uang pengganti tidak dibayarkan oleh Robinson dalam rentang waktu satu bulan pasca vonisnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti itu. Namun, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara lima tahun.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Robinson, Agung Pamula Ariyanto mengaku belum mendapatkan pemberitahuan atas putusan banding itu. Dia sendiri dan kliennya hingga kini belum diberikan salinan vonis banding dari PT DIJ. Oleh karena itu, ia belum mau menanggapi hal itu karena belum tahu hasilnya. (rul/laz)

Lainnya