RADAR MAGELANG – Masa kampanye pemilu sudah dimulai sejak 28 November. Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman sudah mencatat ada ratusan alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan. Mayoritas pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu berupa pemasangan tidak pada tempatnya.
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, mayoritas pelanggaran pemasangan APK yang dilakukan oleh peserta pemilu di antaranya terpasang pada pohon, APPIL, tiang listrik, dan tiang telepon. Paling banyak berupa banner yang mengandung foto calon dan partai politik.
Arjuna membeberkan, bahwa APK yang melakukan pelanggaran itu tersebar di 14 kapanewon. Sementara untuk tiga kapanewon lain yakni Cangkringan, Kalasan, dan Minggir pengawas di wilayah tersebut belum menyampaikan hasilnya ke Bawaslu Sleman.
“Hasil pengawasan berupa temuan APK yang melanggar ini akan kami lakukan pengkajian, lalu kami sampaikan kepada KPU agar bisa menyurati pemasang APK,” ujar Arjuna saat ditemui Selasa (5/12).
Dijelaskannya, sesuai peraturan yang berlaku peserta pemilu hanya diberi jangka waktu tiga hari setelah disurati oleh oleh penyelenggara pemilu. Setalah itu, ada kemungkinan APK yang melanggar akan ditertibkan oleh petugas Satpol PP.
Menurut Arjuna, pelanggaran yang ada karena APK tidak dipasang sendiri oleh peserta pemilu atau menggunakan pihak ketiga. “Jadi hanya dipasang sembarangan, yang penting target pemasangan (oleh pihak ketiga, Red) memenuhi target,” ucapnya.
Baca Juga: Di DIY Baru Ada 46 Kampanye Resmi, Bawaslu Bubarkan 10 Agenda tanpa STTP
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Sleman Rasyid Ratnadi Setiawan menyampaikan, dalam penindakan APK yang melakukan pelanggaran akan menunggu koordinasi dari penyelenggara pemilu. Yang dalam hal ini berupa rekomendasi dari KPU dan Bawaslu Sleman.
“Harapan kami (peserta pemilu) bisa menertibkannya secara mandiri sehingga tidak ada yang merasa dirugikan terhadap pemasangan maupun penertiban,” ungkap Rasyid. (inu/eno)