RADAR MAGELANG – Selain disikapi dengan aksi unjuk rasa dan laku budaya melarung sukerta, pernyataan politikus PSI Ade Armando soal politik dinasti di Jogjakarta juga berbuntut laporan pidana. Sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan Ade Armando ke Polda DIJ, Rabu (6/12).
Surat tanda penerimaan laporan pun telah diterbitkan oleh Polda DIJ. Koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa Prihadi Beni Waluyo mengatakan, pihaknya bersama rombongan melaporkan Ade Armando terkait ujaran kebencian kepada Raja Keraton yang juga Gubernur DIJ Sultan HB X yang berdampak pada masyarakat Jogjakarta.
Ujaran kebencian itu terkait video pernyataan Ade Armando yang mengatakan tentang politik dinasti di Jogjakarta. “Padahal kita ketahui, Jogjakarta merupakan daerah istimewa yang memang dalam tatanan pemerintahanya sejak dulu merupakan kerajaan. Kemudian baru bergabung ke Indonesia pasca kemerdekaan. Jogja sudah berdiri jauh sebelum Indonesia ada,” ujarnya.
Membandingkan Jogjakarta dengan NKRI dalam konteks politik dinasti, dinilai tidak apple to to apple. Jogjakarta merupakan kerajaan, sedangkan NKRI negara republik.
Baca Juga: Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY, Terkait Ujaran Kebencian Hasut Dinasti Politik Jogjakarta
“Kita sebagai warga Jogja yang sudah hidup tenteram dengan sistem yang ada, jelas merasa tersinggung. Seharusnya kita saling menjaga Indonesia dengan demokrasinya, Jogja dengan sistemnya (kerajaan). Oleh sebab itu, jika ini kemudian diotak-atik lagi, tentu menjadi masalah bagi masyarakat Jogja,” tuturnya.
Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa ini merupakan gabungan dari beberapa organisasi masyarakat di Jogja. Organisasi yang tergabung, di antaranya, Paguyuban PKL Kawasan Malioboro, Barisan Relawan Indonesia, dan Nasionalis Siber Indonesia. “Ini murni organisasi masyarakat dan relawan. Tidak terafiliasi partai politik manapun,” tandas Prihadi.
Sementara itu, perwakilan Paguyuban PKL Kawasan Malioboro Slamet Santoso menambahkan, selaku masyarakat Jogja dirinya sangat prihatin atas pernyataan Ade Armando. Pernyataan itu telah menyakiti perasaan dan menganggu kedaulatan harkat dan martabat DIJ. Terkait permintaan maaf Ade Armando, Slamet mengatakan itu memang pernyataan pribadi dia, tapi secara hukum tetap harus diproses. “Kami selaku masyarakat Jogja akan menuntut Ade Armando agar bisa diproses secara hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga: Masuk dalam DCT Pemilu 2024, Soal Pemecatan Ade Armando Masih Tunggu Kajian DPP PSI
Setelah beberapa jam menunggu proses laporan, tim pengacara dari Kantor Hukum Hillarius dan Rekan (HAN) yang mewakili pelapor, Hillarius NG Merro menyampaikan hasil laporan. Di dalam surat tanda penerimaan laporan yang telah diterbitkan Polda DIJ, pelapor atas nama Prihadi Beni Waluyo. Laporan itu segera diproses di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIJ atas dugaan tindakan pidana Ade Armando. “Peristiwa itu terjadi di Jakarta dan terlapor juga berada di Jakarta. Karena merasa mempunyai kepentingan terhadap pernyataan Ade Armando, jadi teman-teman Aliansi Jogja Istimewa melaporkanya,” jelas Hillarius kepada wartawan.
Ditambahkan, mestinya Ade Armando tahu bahwa dalam UUD 45 Pasal 18B itu memberikan tempat bagi daerah khusus dan daerah istimewa. Dalam UU Keistimewaan DIJ Nomor 13 Tahun 2012 juga telah mengatur tentang keistimewaan. “Jadi tidak ada yang salah dengan dinasti di Jogjakarta. Karena itu bukan kemauan Sultan atau Ngarsa Dalem, tapi karena telah diatur oleh undang-undang,” tandas Hillarius. (cr5/laz)