Neutron Yogyakarta

Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY, Terkait Ujaran Kebencian Hasut Dinasti Politik Jogjakarta

Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY, Terkait Ujaran Kebencian Hasut Dinasti Politik Jogjakarta
Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY, Terkait Ujaran Kebencian Hasut Dinasti Politik Jogjakarta

RADAR MAGELANG – Pelaporan Ade Armando oleh Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa diterima oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ade dilaporkan atas pernyataan tentang dinasti politik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Keistimewaan Jogjakarta. Akibatnya, menimbulkan kegaduhan akibat ujaran kebencian oleh Ade Armando.

Pelaporan Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa diwakili oleh Prihadi. Kuasa Hukum Prihadi, Hilarius Ngajimero, menyebut Ade Armando dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tepatnya Pasal 28 Ayat 2. Laporan polisi ini langsung ditindaklanjut oleh jajaran Ditreskrimsus Polda DIY.

Baca Juga: Mahasiswa Aceh Gelar Aksi Demo, TikToker Adi Syahreza Dukung Usir Imigran Rohingya, Kontroversi Memanas!

“Hari ini kami sudah melaporkan resmi dan sebentar lagi kami akan diproses di Ditreskrimsus Polda DIY atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang bernama AA itu. Peristiwanya terjadi di Jakarta dan terlapornya juga di Jakarta tapi karena kami merasa berkepentingan terhadap pernyataan AA jadi temen-temen aliansi Jogja Istimewa hari ini mengadukan dan melaporkan AA ke Polda DIY,” jelasnya ditemui di Mapolda DIY, Rabu (6/12).

Pernyataan Ade Armando terkait politik dinasti, lanjutnya, melukai warga Jogjakarta. Terlebih dengan adanya kalimat pengunjuk rasa seharusnya mendemo Sri Sultan Hamengku Buwono X. Ini karena gubernur dan wakil gubernur ditetapkan bukan dengan pemilihan gubernur.

Baca Juga: Siswi SMA Muhammadiyah 2 Bandar Lampung Dibully Hingga Depresi, Guru Hanya Diam Seribu Bahasa!

Pernyataan Ade Armando ini awalnya mengkritik elemen mahasiswa yang berunjuk rasa di Titik Nol Kilometer pada 29 November 2023. Topiknya adalah politik dinasti yang digambarkan dengan kaos bertuliskan Republik Rasa Kerajaan.

“Saya kira AA tahu bahwa di dalam Undang-Undang 45 Pasal 18 B itukan memberi tempat bagi Daerah Khusus dan Daerah Istimewa, dan di dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 3 tahun 2012 kan juga mengatur tentang keistimewaan jadi tidak ada yang salah dengan dinasti di Jogjakarta,” katanya.

Hilarius menjabarkan penetapan gubernur dan Wakil gubernur DIY ini sah secara kontitusi. Keberadaan raja dan adipati dalam sistem pemeritahan di Jogjakarta adalah wujud keistimewaan. Dikuatkan dengan Undang-Undang Keistimewaan Nomor 3 Tahun 2012.

Baca Juga: Rentetan Hasil Minor, Paulo Sitanggang Rindukan Kemenangan Bersama Rans Nusantara

“Karena itu bukan maunya Sultan atau Ngarso Dalem tapi itu sudah diatur oleh Undang-Undang, itu yang membuat kemudian masyarakat Jogja terganggu dan hari ini saya kira ada juga yang marah terhadap apa yang disampaikan oleh AA. Terkait dengan bukti yang kami siapkan video, skinsut WhatsApp dan Twitter (X) itu kami lampirkan di dalam laporan hari ini,” ujarnya.

Baca Juga: Angkringan Padang Amboi, Membawa Konsep Unik Ala Minang

Kasubbidpenmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih membenarkan adanya laporan Ade Armando.

Saat iniberkas laporan telah didalami untuk proses penyelidikan. Kasus yang menjerat adalah pelanggaran UU ITE.

“Benar Polda DI hari ini terima LP (laporan polisi terkait UU ITE. Laporan baru diterimaakan dipelajari dan dalami,” katanya. (dwi/amd)

Lainnya