RADAR MAGELANG – Sosialisasi terkait pemadanan data bomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) di wilayah DIY terus digencarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY.
Plt Kepala Kantor Wilayah DJP DIY Slamet Sutantyo mengatakan, capaian pemadaman NIK dan NPWP di DIY kini telah mencapai angka 88,66 persen. Harapannya bisa terealisasi seratus persen hingga tutup tahun 2023.
“Harapannya tentu bisa 100 persen, terus kami dorong dan gencarkan pemadanan nya,” katanya, Rabu (6/12).
Baca Juga: Lebih Satu Juta, Dishub Prediksi Jumlah Kendaraan yang Masuk Kota Jogja Selama Nataru
Disebutnya, pemadanan NIK dan NPWP tersebut secara umum difungsikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada para wajib pajak, selain itu juga untuk menyederhanakan proses administrasi pajak karena hanya memerlukan satu identitas saja
Lebih lanjut, Slamet merinci, jumlah wajib pajak yang sudah melakukan pemadanan NIK dan NPWP di DIY sebanyak 862.343 orang.
Lalu, sebanyak 110.156 wajib pajak belum melakukan proses pemadanan.
“Dari 110.156 itu, sebanyak 12.774 perlu konfirmasi data dan 97.382 perlu pemutakhiran data,” sambungnya.
Baca Juga: Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY, Terkait Ujaran Kebencian Hasut Dinasti Politik Jogjakarta
Slamet menuturkan, wajib pajak yang masih perlu melakukan konfirmasi data ulang adalah mereka yang melakukan pindah alamat domisili atau mereka yang menjadi wajib pajak non efektif karena sudah tidak menjalankan usaha.
“Selain itu juga untuk yang penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), itu perlu konfirmasi data,” lontarnya.
Lalu, para wajib pajak yang masih memerlukan pemutakhiran data adalah para perempuan yang sebelumnya telah memiliki NPWP serta melakukan pemadanan NIK dan NPWP namun kemudian menikah.
“Perempuan bisa memilih NPWP digabungkan dengan suami atau tetap punya NPWP sendiri,” paparnya.
Baca Juga: Ini dia Tips Mendapat Libur Lebih Banyak Tanpa Harus Mengambil Banyak Cuti di Tahun 2024
Ia berharap, bahwa kesadaran untuk segera melakukan pemadanan tersebut cepat dilakukan, sehingga proyeksi 100 persen pemadanan bisa tuntas sebelum tutup tahun 2023.
“Segera dituntaskan, ini bisa mempermudah mengurus izin usaha atau saat jual beli aset,” tandasnya. (iza)