Neutron Yogyakarta

Dishub Bantul Berpotensi Kehilangan Rp 1,258 M

Dishub Bantul Berpotensi Kehilangan Rp 1,258 M
UJI BERKALA: Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul saat melakukan uji KIR kendaraan. Dengan adanya aturan bebas biaya retribusi KIR, Dishub Bantul berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp 1,258 miliar.Dokumentasi Dishub Bantul

RADAR MAGELANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul membebaskan biaya retribusi uji berkala kendaraan bermotor atau KIR. Kebijakan tersebut mulai berlaku secara berkala mulai 2 Januari 2024. Namun dengan adanya aturan itu, Dishub Bantul berpotensi kehilangan pendapatan Rp 1,258 miliar tahun depan.

Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi mengatakan, untuk itu, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, Dishub Bantul akan merevisi target pendapatan. Dengan menghilangkan target pendapatan dari retribusi uji berkala kendaraan bermotor.

Nantinya, kebijakan dari pemerintah pusat dengan pembebasan retribusi uji kendaraan bermotor akan ditukar dengan kompensasi bagi hasil pajak kendaraan bermotor. Di mana sebelumnya persentasenya 30 persen untuk pemda dan 70 persen untuk provinsi. Nantinya akan diubah menjadi 40 persen untuk pemda dan 60 persen untuk provinsi. “Ini baru informasi non-formal, akan berlaku mulai tahun 2025,” jelas Singgih Rabu (6/12).

Sebelumnya, atau hingga tahun 2023, uji berkala kendaraan masih diberlakukan biaya retribusi. Dishub Bantul juga hanya menggunakan satu jalur untuk uji KIR. Singgih mengungkapkan, pihaknya sudah mengusulkan agar dibuat menjadi dua jalur. Namun terkendala anggaran yang besar. Sehingga pada 2024 belum bisa diakomodir untuk dua jalur.
“Kami coba usulkan ke Kemenhub lewat jalur DAK (Dana Alokasi Khusus). Anggaran untuk satu jalur dengan alat uji lengkap sekitar Rp 5 miliar karena harus bangun perluasan gedung uji,” beber Singgih.

Baca Juga: Transformasi Digital, MTsN 6 Bantul Persiapan Rapor Digital

Guna mengantisipasi animo masyarakat yang meningkat, Dishub Bantul akan menambah kuota kendaraan uji per harinya. Dari yang sebelumnya 70 menjadi 100 unit per harinya.
Singgih menyebut, kebijakan yang juga diberlakukan secara nasional tersebut salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat pemilik kendaraan. Yakni untuk melakukan uji berkala kendaraan bermotor guna mengetahui kelayakan jalan. “Harapan kami kepada warga terutama pemilik kendaraan bermotor yang termasuk wajib uji agar tertib dan selalu mengujikan kendaraan secara berkala enam bulan sekali,” imbaunya.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah. “Jadi uji berkala kendaraan bermotor itu dianggap sebagai pelayanan dasar kepada masyarakat, sehingga tidak dipungut biaya,” katanya. (tyo/eno)

Lainnya