Neutron Yogyakarta

Dikelola Pemkab Sleman, Wisata Kaliurang Dilarang Untuk Kegiatan Kampanye

Dikelola Pemkab Sleman, Wisata Kaliurang Dilarang Untuk Kegiatan Kampanye
TEKAN ANGKA KECELAKAAN: Penyedia jip wisata di kawasan Kaliurang saat membawa pengunjung berkeliling. Untuk mengantisipasi kecelakaan, (RADAR JOGJA FILE)

RADAR MAGELANG – Dinas Pariwisata Sleman berupaya menghindari berbagai kegiatan berbau kampanye pada destinasi wisata yang dikelola oleh pemerintah. Upaya itu dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran netralitas.

Kepala Bidang Promosi Wisata Dinas Pariwisata Sleman Kus Endarto mengatakan, pihaknya memang mengantisipasi kegiatan kampanye di destinasi wisata. Meliputi kegiatan penjaringan dukungan partai politik hingga pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Adapun yang dihindari, khususnya pada destinasi-destinasi pariwisata yang dikelola pemerintah. Contohnya seperti Wisata Kaliurang dan Gardu Pandang Merapi.

Baca Juga: Windows 10 Mau Tamat…Tapi Microsoft Punya Penawaran Gila untuk Pengguna Setia, Update Keamanan Sampai 2028, Harganya…Rahasia!

Menurut Kus, kebijakan tersebut juga akan berlaku selama periode kampanye Pemilu 2024. Terhitung dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.

“Sedapat mungkin kami menghindari kegiatan-kegiatan yang berpotensi melanggar netralitas di destinasi pariwisata yang ada di kabupaten Sleman, utamanya destinasi yang dikelola Pemkab Sleman,” ujar Kus saat dihubungi, Kamis (7/12).

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan, sesuai peraturan yang berlaku fasilitas umum dan fasilitas milik pemerintah memang tidak diperkenankan untuk kegiatan kampanye. Termasuk destinasi wisata yang dikelola pemerintah.

Baca Juga: Tragedi Bullying Brutal di SDN 09 Jatimulya Bekasi, Korban FAA Kaki Diamputasi dan Nyawa Melayang!

Adapun aturan terkait hal tersebut termuat dalam Keputusan KPU Sleman Nomor 176 tahun 2023 tentang Pemasangan APK di Pemilu 2024. Serta Peraturan Bupati Nomor 68 tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye.

Arjuna membeberkan, bahwa pemasangan APK di sekitar destinasi wisata pun juga harus mematuhi regulasi jarak. Yakni, tidak boleh dipasang minimal 15 meter dari lokasi destinasi.

Baca Juga: Catat Jadwal Tayangnya pada Januari 2024, Bu Tejo Kembali Hadir Menyapa Pecinta Film

Dia pun memastikan, bahwa selama masa kampanye ini pihaknya juga meminta agar peserta pemilu untuk taat administrasi. Salah satunya wajib mengajukan izin kepada kepolisian jika melaksanakan kegiatan kampanye.

“Di destinasi tidak boleh (kampanye) karena masuk fasilitas umum, apalagi yang dikelola pemerintah. Kalau swasta harus ijin ke pengelola destinasi wisata,” ungkap Arjuna. (inu/amd)

Lainnya

Exit mobile version