Neutron Yogyakarta

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah 1.478 Bidang, Bagian dari Tanah Keraton dan Pakualaman 

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah 1.478 Bidang, Bagian dari Tanah Keraton dan Pakualaman 
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten Pakualaman kepada Gubernur DIJ Sultan HB X.GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah  sebanyak 1.478 bidang kepada Gubernur DIY Hamengku Buwono X.

Jumlah itu terdiri atas 1.194 bidang tanah Kasultanan atau Sultaanat Ground/SG dan 16 bidang tanah Kadipaten atau Pakualaman Ground/PAG.

Hadi Tjahjanto menyambut baik dengan percepatan sertifikasi tanah bagi tanah-tanah kasultanan dan tanah kadipaten. Hal ini sejalan dengan Permen ATR/ Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

Baca Juga: Sekjen PSI Temui Gubernur DIY, Bahas MoU Pertanahan Sultan dan Pakualaman Ground, HB X: Enggak Bicara Permintaan Maaf

“Maka kegiatan penatausahaan tanah kasultanan, tanah kadipaten dan tanah kelurahan telah dilakukan melalui tahapan inventarisasi identifikasi, verifikasi, pemetaan dan pendaftaran sehingga hasil output akhir kegiatan adalah berupa sertifikat tanah,” katanya di sela acara penyerahan di Bangsal Kepatihan Jogja, Kamis (7/12).

Adapun pemanfaatan sejumlah 1.194 bidang tanah Kasultanan sebagian besar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dengan rincian untuk kesejahteraan masyarakat 663 bidang atau 55 persen. Kemudian untuk kepentingan sosial 440 bidang atau 37 persen dan untuk pengembangan kebudayaan 91 bidang atau 8 persen.

Demikian juga untuk tanah Kadipaten dari 16 bidang, untuk kesejahteraan masyarakat 14 bidang atau 88 persen dan untuk kepentingan sosial 2 bidang atau 12 persen.

Baca Juga: Tekan Laju Inflasi, Ini Langkah yang Diambil Gubernur DIY

Selain itu, diserahkan pula sertifikat tanah kalurahan asal-usul anggaduh yang belum bersertipikat didaftarkan pertama kali menjadi Tanah Hak Milik Kasultanan atau Kadipaten, dengan jumlah 248 bidang Hak Milik Kasultanan dan 20 bidang Hak Milik Kadipaten.

Pemanfaatan tanah kalurahan asal-usul anggaduh Kasultanan sejumlah 248 bidang untuk kesejahteraan masyarakat 238 bidang atau 96 persen dan untuk kepentingan sosial 10 bidang atau 4 persen.

Sedangkan pemanfaatan tanah kalurahan asal-usul anggaduh Kadipaten sejumlah 20 bidang untuk kesejahteraan masyarakat 18 bidang atau 90 persen dan untuk kepentingan sosial 2 bidang atau 10 persen.

Baca Juga: MPBI Tuntut Upah Minimun Kabupaten/Kota di DIY Sampai Rp 4 Juta, Desak Gubernur Temukan Formula yang Baru

Sertifikat yang diserahkan secara simbolis merupakan hasil pendaftaran kali pertama dari tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten. Serta tanah Kalurahan asal-usul anggaduh yang belum bersertifikat didaftarkan menjadi Tanah Hak Milik Kasultanan/Kadipaten, yang nantinya akan dilanjutkan proses Hak Pakai Kalurahan di atas Hak Milik Kasultanan/Kadipaten.

Mantan Panglima TNI ini juga menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman dengan Kanwil BPN di Yogyakarta tentang sinergi pelaksanaan pendaftaran tanah, asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan tanah kasultanan dan tanah kadipaten.

“Saya berharap MoU yang telah ditandatangani hari ini dapat memperkuat sinergitas antara kementrian ATR/BPN dengan Pemprov DIY dalam menyelesaikan berbagai persoalan tanah di DIY. Seluruh persoalan serumit apapun dapat diselesaikan melalui kerjasama yang solid dan kokoh,” ujarnya.

Baca Juga: Gubernur DIY HB X: Kampanye Pemilu 2024 Tidak Bisa Seperti 5 atau 10 Tahun Lalu, Bicaranya Sekadar Pepesan Kosong

Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen menyelesaikan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia sebagaimana arahan  presiden dari estimasi 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, Kementerian ATR/BPN  telah berhasil mendaftarkan sebanyak 109,6 juta bidang tanah, selain Kota Yogyakarta.

Pendaftaran tanah ini didorong bukan hanya tanah-tanah masyarakat tetapi juga rumah-rumah ibadah, tanah wakaf dan tanah aset BMN, BMD dan BUMN.

“Saya berharap kabupaten kota lain di Provinsi DIY segera di deklarasikan menjadi kabupaten kota lengkap sehingga bisa terwujud Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta lengkap,” jelasnya.

Baca Juga: Selasa Besok Luuur, Batas Akhir Penetapan UMP dan UMK oleh Gubernur. Siap-Siap, Tahun Depan Diberlakukan !

Selain itu, belum lama ini Presiden Joko Widodo juga menyerahkan 2.523.000 sertifikat tanah secara luring dan daring diseluruh Indonesia. Dan meluncurkan sertifikat tanah elektronik, peluncuran sertifikat tanah elektronik merupakan bentuk dari transformasi digital serta komitmen kementerian ATR/BPN dalam menerapkan konsep digital melayani atau Dilan.

“Keuntungan sertifikat elektronik yaitu meminimalisir risiko kehilangan, risiko terbakar, atau pencurian, serta kerusakan akibat bencana alam,” terangnya.

Berikutnya adalah memudahkan dalam pemeliharaan dan pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, menjamin kerahasiaan dan keamanan data yang lebih baik dan menutup ruang gerak oknum mafia tanah.

Penerapan sertifikat elektronik diberlakukan secara bertahap mulai dari sertifikasi aset BMN, BMD, badan hukum dan BUMN rumah ibadah, serta masyarakat di 12 kabupaten kota lengkap.

Baca Juga: Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat, Gubernur HB X Tekankan Selesaikan Persoalan Menyeluruh

“Salah satunya adalah Kota Yogyakarta yang telah dideklarasikan sebagai kota lengkap dan selanjutnya akan diimplementasikan di seluruh wilayah Indonesia. Saya mohon kepada pemerintah daerah agar membantu mensosialisasikan penerapan sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat DIY,” tambahnya.

Gubernur DIY HB X mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya memberikan hak hukum bukti kepemilikan tanah dan selanjutnya untuk meningkatkan harkat dan pemanfaatan tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Sebagai sebuah entitas keistimewaan yang berfondasi pada aspek budaya, Pemprov DIY senantiasa berupaya mendukung penguatan pemanfaatan tanah berdasarkan prasyarat kearifan lokal yang melingkupinya,” katanya.

Baca Juga: Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat, Gubernur HB X Tekankan Selesaikan Persoalan Menyeluruh

Pada kesempatan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov DIY dengan Kementerian ATR/BPN RI. Juga penandatanganan Nota Kesepahaman antara dua lembaga yaitu Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman dengan Kantor Wilayah BPN DIY.

Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Nota Kesepahaman ini diharapkan menjadi penguat sinergitas antar lembaga yang selama ini telah terjalin dengan baik.

“Filosofi hamemayu hayuning bawana, mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah secara harmonis, mendukung konsep pelestarian lingkungan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Pun Raja Keraton itu menyebut, sesuai ajaran luhur sangkan paraning dumadi, menyiratkan pemahaman bahwa pemanfaatan tanah harus memenuhi aspek spiritual-transenden.

Baca Juga: Gubernur Pastikan UMP DIJ 2024 Naik, Persentase Kenaikan Masih Tahap Koordinasi 

Adapun filosofi manunggaling kawula lan Gusti, mengajarkan untuk mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah yang humanis berbasis pada prinsip-prinsip manunggaling pamong lan wargo.

“Dengan tujuan itulah, agar penyerahan sertifikat tanah dan penandatanganan MoU ini diresapi maknanya, dan didayagunakan potensi penggunaan dan pemanfaatannya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat DIY,” tambahnya. (wia/laz)

Lainnya