Neutron Yogyakarta

Permohonan HKI Sasar Lingkungan Pendidikan

Permohonan HKI Sasar Lingkungan Pendidikan
Ilustrasi foto karya seni yang telah didaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).FAHMI FAHRIZA/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Kemenkumham DIJ terus mendorong para seniman dan kreator muda untuk bisa melindungi karya-karya mereka dengan melakukan permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kali ini menyasar lingkungan pendidikan dari jenjang SMA hingga perguruan tinggi.

Mahasiswa desain produk UKDW Yulla Aryyana mengungkapkan, permohonan HKI jadi salah satu aspek wajib yang harus dilakukan di kuliahnya. Bahkan, setiap mahasiswa setidaknya wajib memiliki satu HKI. Dengan karya yang didaftarkan atas nama pribadi ataupun kelompok sebelum akhirnya resmi lulus dari kuliah. “Sebelum lulus minimal wajib punya satu HKI, saya sendiri sudah punya satu,” ucapnya Rabu(6/12).

Baca Juga: Gandeng FH, Pemkot Terus Dukung Pemanfaatan HKI

Yulla menilai, kebijakan tersebut merupakan langkah yang baik. Karena selain bisa melindungi karya, hal itu juga bisa memantik semangat untuk terus produktif menghasilkan karya.
“Bagus sih, jadi lebih semangat juga buat bikin karya dan didaftarkan HKI-nya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kemenkumham DIJ Agung Rektono Seto menyebut, perlindungan HKI pada karya seni merupakan aspek penting yang harus dilakukan guna melindungi hak cipta karya di era digital seperti saat ini.”Kalau sudah punya karya jangan lupa untuk didaftarkan hak ciptanya, agar tidak dijiplak,” pesannya.

Agung menambahkan, sebuah hak cipta pada karya yang telah didaftarkan HKI juga memiliki nilai ekonomis dan bisa diteruskan ke anak cucu di generasi berikutnya. “Jadi sampai kita mati itu bisa menjadi hak anak cucu kita,” ungkapnya. (iza/eno)

Lainnya

Exit mobile version