RADAR MAGELANG – Sidang lanjutan terdakwa Waliyin dan Ridduan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (7/12/2023). Agenda persidangan yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang berjumlah empat orang. Keempatnya yakni Dwi Sulistiowati pegawai apotek, Anik Lestari pegawai toserba di Jalan Magelang, Akhmad Musafah rekan kerja Waliyin di restoran kepiting Jalan Sidomukti, dan Dadang Arif Junianto dari kepolisian.
Keempat saksi memberikan keterangan secara bergantian. Dimulai dari Dwi terlebih dahulu dan diakhir Dadang. Majelis hakim sidang diketuai Cahyono dan anggota hakim Edy Antonno dan Hernawan. Waliyin dan Ridduan hadir langsung dalam persidangan di Ruang Sidang I PN Sleman. Kedua terdakwa ditemani tim penasehat hukum (PH) Adi Susanto. JPU yang hadir yakni Hanifah dan Evita Christin Pranatasari.
Seperti sidang sebelumnya, Ridduan mengenakan kacamata dan berpeci hitam. Sedangkan, Waliyin tidak, tetapi keduanya sama-sama memakai baju warna putih. Keduanya merupakan terdakwa pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap korbannya mahasiswa UMY Redho Tri Agustian pada Juli 2023 lalu.
Baca Juga: Sidang Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY, Saksi Ungkap Waliyin Beli Sarung Tangan, Pisau, dan Ulekan
Saksi dari polisi Dadang Arif mengungkapkan, dari TKP penemuan pertama di Sungai Bedog, Dadapan, Wonokerto, Turi, Sleman, ditemukan sejumlah potongan tubuh. Telapak kaki kanan dan kiri dari mata kaki ke bawah, telapak tangan kiri, sama ada beberapa seperti daging sama kulit. “Ternyata itu testis, alat kemaluan. Awalnya saya kira perempuan, setelah diperiksa ternyata laki-laki jadi kami identifikasi ke laki-laki,” ungkapnya. Menurutnya, saat ditemukan, sejumlah potongan tubuh itu kondisinya sudah memutih dan keras.
Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan di kos Waliyin yang berada di Padukuhan Krapyak, Triharjo, Sleman, ditemukan tidak hanya bercak darah. Tetapi juga ditemukan seperti serpihan atau potongan pecahan tulang di tembok kamar mandi dan tembok ruang tengah dalam keadaan tertempel. Serpihan tulang itu dibawa dan dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Lanjutan Sidang Mutilasi Mahasiswa UMY, Saksi Ungkap Terdapat Bercak Darah di Kos Waliyin
Dari potongan tubuh yang ditemukan pertama kali Dadang mengaku bingung. Hal itu lantaran kondisinya mengeras dan membengkak seperti ditempatkan di freezer. Di tempatkan di freezer menjadi dugaan awal yang akhirnya diakui Waliyin usai ditangkap kondisinya mengeras karena direbus. Selain itu, usai dibekuk, Waliyin juga memberikan pengakuan perihal potongan tubuh Redho yang dibuangnya di tempat yang berbeda-beda. Dadang membeberkan, ada beberapa tempat di antaranya potongan kepala dikubur di dekat Sungai Krasak, Tempel, Sleman, ditemukan potongan tulang yang tidak diketahui tulang apa beserta lengan korban di semak-semak Jalan Pulowatu, Donokerto, Turi, Sleman, ditemukan diduga potongan tulang iga yang masih ada dagingnya ditemukan di bawah jembatan Sungai Sempor, daging korban ditemukan di bawah jembatan Sungai Nyamplung, potongan daging ditemukan di Sungai Minting, Sedogan, Lumbungrejo, Tempel, menemukan HP korban di semak-semak pinggir Jalan Magelang. “Itu semuanya pengakuan dari Waliyin, satunya (Ridduan, Red) tidak terlalu hapal,” bebernya. (rul/laz)