RADAR MAGELANG – Sidang lanjutan kasus mutilasi mahasiswa UMY dengan terdakwa Waliyin dan Ridduan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (7/12/2023). Agenda persidangan yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang berjumlah empat orang. Keempatnya yakni Dwi Sulistiowati pegawai apotek, Anik Lestari pegawai toserba di Jalan Magelang, Akhmad Musafah rekan kerja Waliyin di restoran kepiting dan Dadang Arif Junianto dari kepolisian.
Keempat saksi memberikan keterangan secara bergantian. Dimulai dari Dwi terlebih dahulu dan di akhir Dadang. Majelis hakim sidang diketuai Cahyono dan hakim nggota Edy Antonno dan Hernawan. Waliyin dan Ridduan hadir langsung dalam persidangan di Ruang Sidang I PN Sleman. Kedua terdakwa ditemani tim penasihat hukum (PH) Adi Susanto. JPU yang hadir yakni Hanifah dan Evita Christin Pranatasari.
Seperti sidang sebelumnya, Ridduan mengenakan kacamata dan berpeci hitam. Sedangkan Waliyin tidak, tetapi keduanya sama-sama memakai baju warna putih. Keduanya merupakan terdakwa pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap korbannya mahasiswa UMY Redho Tri Agustian pada Juli 2023 lalu.
Baca Juga: Lanjutan Sidang Mutilasi Mahasiswa UMY, Saksi Ungkap Terdapat Bercak Darah di Kos WaliyinDalam keterangannya, Dwi menyampaikan Waliyin membeli sarung tangan di apotek tempatnya bekerja. Hal itu terungkap pasca penemuan potongan tubuh korban di Turi, Sleman, ada polisi yang mendatangi tempat saksi bekerja. Setelah itu, dilakukan pengecekan kamera CCTV apotek sehingga diketahui Waliyin pernah membeli sarung tangan.
Sarung tangan yang dibeli Waliyin digunakan untuk keperluan medis dan juga untuk yang memiliki alergi sabun. Dwi mengaku, melayani langsung terdakwa saat membeli sarung tangan sebanyak dua paket yang berisi 12 pcs. Dikatakan, sarung tangan medis itu biasanya digunakan untuk melakukan pembedahan. “Untuk kepentingan medis itu apakah saudara ketahui salah satunya untuk kegiatan bedah,” tanya JPU Hanifah ke saksi Dwi.
Baca Juga: PN Sleman Koordinasi dengan Kepolisian, Untuk Pengamanan Sidang Mutilasi Mahasiswa UMY
“Iya, betul,” jawab Dwi membenarkan. Namun, dia tidak mengetahui Waliyin membeli sarung tangan digunakan untuk keperluan apa. Hal itu lantaran dia tidak menanyakannya terhadap terdakwa.
Sementara itu, saksi kedua yakni Anik menyampaikan di toserba tempatnya bekerja Waliyin membeli pisau dan ulekan. Fakta tersebut berdasarkan nota pembelian dan kamera CCTV toserba. Dia bersaksi, pisau yang dibeli Waliyin dapat untuk memotong daging. Tetapi, tidak bisa memotong tulang. “Kecuali tulang persendian bisa,” ucapnya. (rul/laz)