Neutron Yogyakarta

Izin Pembelian Tanah Tak Kunjung Direspons, Perwakilan Gereja Temui Wakil Bupati Sleman

Izin Pembelian Tanah Tak Kunjung Direspons, Perwakilan Gereja Temui Wakil Bupati Sleman
Audiensi perwakilan Gereja ST Lidwina dengan Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa (peci) di Rumdin Wabup Sleman Kamis (8/12/2023). (Agung Dwi Prakoso /Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Merasa tidak dianggap karena satu tahun surat izin pembelian tanah tidak kunjung mendapat respons dari Bupati Sleman. Perwakilan Gereja ST Lidwina, Gamping, Sleman mendatangi Rumah Dinas Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa untuk melakukan audiensi.

Audiensi dengan Danang tersebut pada Kamis (7/12/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Gereja ST Lidwina Gamping mendatangkan perwakilan delapan orang.

Pengurus Gereja dan Papa Miskin (PGPM) Gereja ST Lidwina, Budijono Gunarto menyampaikan permasalahan sebenarnya adalah dalam hal pengajuan pembelian tanah milik kelurahan untuk lahan parkir gereja. Karena gereja sudah berdiri puluhan tahun dan perizinannya sudah beres semua. Tujuan membeli lahan seluas 3.000 meter persegi itu untuk membuat parkiran dan fasilitas umum, bukan untuk membangun gereja.

Baca Juga: Jumlah Petani Gurem di Bantul Meningkat Tiap Tahun

“Kita dengan masyarakat sangat membaur dan terbuka, kami justru berpikir gimana supaya kehadiran kita bermanfaat buat masyarakat dan tidak menganggu lingkungan sekitar. Makanya kami berpikir tanah belakang gereja persis itu kami mau beli untuk lahan parkir saat gereja ada kegiatan,” ujarnya.

Budijono juga mempersilakan masyarakat menggunakan lahan tersebut jika membutuhkan. Posisi Gereja ST Lidwina di dekat dua masjid. Masyarakat sekitar dinilai mempunyai hubungan yang harmonis dan tidak ada perselisihan.

“Kami saling berbagi pada mereka. Contohnya kalau ada acara besar gereja mereka yang membantu menjaga kendaraan. Sebaliknya jika ada acara besar masjid, kami yang akan membantu menjaga kendaraan parkir di lahan tersebut,” tandasnya.

Baca Juga: Viral Ucapan Kontroversial Komika Lampung Aulia Rakhman Diduga Menistakan Agama Memantik Kemarahan Publik!

Kendala yang dialami pihak gereja adalah, merasa sudah bersurat ke bupati pada tanggal 22 November 2022, tapi belum ada balasan. Pihaknya juga telah melakukan pengecekan ke bagian tata ruang dan mendapatkan jawaban bahwa persyaratan sudah lengkap.

“Tinggal menunggu surat rekomendasi Bupati. Gatau kenapa kok ditahan setahun tanpa ada kejelasan dan respons sama sekali. seakan kok seperti tidak dianggap dan tidak diperhatikan,” tuturnya.

Lahan seluas 3.000 meter persegi tersebut terdiri dari tiga sertifikat. Awalnya merupakan lahan tandus milik desa yang niatnya difungsikan untuk lahan pertanian. Karena kondisinya tidak berfungsi kemudian lahan tersebut disewa pihak gereja untuk dipakai bersama masyarakat sekitar.

Baca Juga: Bangga ! Bromo Dinobatkan Menjadi Taman Nasional Tercantik di Dunia

“Kami berharap surat itu segera turun, karena dari proses perizinan sudah kami lalui semuanya dan lengakap tidak ada penolakan. Kata pak Danang (Wabup) surat juga sudah keluar hanya saja belum ada tanda tangan dari Bupati. Dengan kehadiran kami, semoga bisa mendapatkan solusi tersebut,” ujarnya.

Mereka mengaku sebenarnya hanya butuh ketegasan dari Bupati. Rencananya setelah ditandatangani Bupati, berkas tersebut akan dilanjutkan ke Gubernur DIJ.

Baca Juga: Bangga ! Bromo Dinobatkan Menjadi Taman Nasional Tercantik di Dunia

Danang Maharsa mengatakan pihaknya akan mengurai permasalahan tersebut sebenarnya seperti apa. Pendalaman kasus juga perlu dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

“Sebenarnya dari pihak gereja sudah menyampaikan, kalaupun nanti Ibu Bupati (Kustini Sri Purnomo) ada wacana atau alasan lain nanti coba kita diskusikan bersama. Saya juga belum tahu dan selama ini belum pernah menyinggung terlalu dalam terkait dengan ini. Bagi saya apapun bisa diurai asalkan niatnya tulus,” jelasnya.

Danang senang dengan kedatangan masyarakat ke rumah dinasnya karena menjadi tahu titik permasalahanya. Menyelesaikan permasalahan dan melayani masyarakat merupakan sebuah tugas dan janji Danang Maharsa saat akan menjabat Wakil Bupati Sleman.

“Jadi kalau saya ndak menemui mereka ya keliru, wong memang mereka pengen mengeluh kok ngapain ga boleh. Perkoro nanti selesai atau ga selesai ya saya akan berusaha dulu. Kalau dari awal ga mau berarti saya telah mengingkari janji saya waktu itu, karena pelayanan masyarakat itu yang utama,” tandasnya. (cr5/iwa)

Lainnya