RADAR MAGELANG – ANS (Andi Sofyan) yang merupakan Jagabaya Kelurahan Caturtunggal Depok Sleman ditetapkan menjadi tersangka dugaan penyimpangan Tanah Kas Desa (TKD) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ. Dalam kasus tersebut, ANS diduga telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp 140 Juta.
Koordinator Bidang Pidsus Kejati DIj Sinta Ayu Dewi RR menyampaikan bahwa perbuatan yang dilakukan ANS adalah turut serta bersama dengan Robinson Saalino dalam perkara kasus TKD. Sebagai Jogoboyo seharusnya tersangka memiliki tugas yang salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap Tanah Kas Desa.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan ternyata tersangka malah ikut bekerjasama dengan AS dan RS untuk ikut serta menyewakan bahkan tidak melakukan pengawasan terkait sewa menyewa yang ada didalam tanah kas desa di Nologaten,” jelas Sinta saat memberikan keterangan pers, Jumat (8/12/2023).
Atas perbuatanya tersebut, ANS menyebabkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2.952 milyar. Pada saat melakukan pemeriksaan, memang ada peranan dari ANS salah satunya menerima beberapa gratifikasi. Gratifikasi yang diterima Kisaran 140 juta dalam bentuk tunai.
“Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai hari ini sampai tanggal 28 Desember di rutan kelas 2A Jogjakarta,” ujarnya.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka ANS merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yaitu perkara Agus Santoso dan Robinson Saalino. Pasal yang disangkakan hampir sama yaitu, primair pasal 2 juncto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Khawatir Trans Kebumen Mengancam Pendapatan Sopir Angkot
“Subsidiairnya diatur dalam pasal 3 juncto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Kejati DIJ Toni Wibisono menambahkan tersangka merupakan staff terdakwa Agus Santoso dan disinyalir banyak komunikasi diantara keduanya. Sehingga tidak melulu apa yang di lakukan tersangka merupakan putusanya sendiri.
Baca Juga: Empat Ekor Kambing di Magelang Tercebur Sumur, Evakuasi Berjalan Dramatis
“Sebagai perangkat desa harusnya sudah bisa menafsirkan hal hal semacam itu mestinya tidak boleh. Penerimaan itu tidak pure terkait tanah kas desa, tetapi bercampur dengan hal hal lain. Itu nanti akan kita tracing lagi dalam persidangan,” jelasnya.
Ketika ditanyai mengenai keterlibatan perangkat desa lain, Toni menjawab bahwa sejauh ini yang memenuhi alat bukti baru ANS. Pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail lagi. (cr5/iwa)