Neutron Yogyakarta

Jagabaya Kelurahan Caturtunggal Diduga Telah Menerima Uang Gratifikasi Sebesar Rp 140 Juta

Jagabaya Kelurahan Caturtunggal Diduga Telah Menerima Uang Gratifikasi Sebesar Rp 140 Juta
TAHAN: Jogoboyo Kalurahan Caturtunggal Andi Sofyan tersangka perkara tanah kas desa (TKD) di Nologaten di Kejati DIY Jumat (8/12). (Dwi Agus/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – ANS (Andi Sofyan) yang merupakan Jagabaya Kelurahan Caturtunggal Depok Sleman ditetapkan menjadi tersangka dugaan penyimpangan Tanah Kas Desa (TKD) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ. Dalam kasus tersebut, ANS diduga telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp 140 Juta.

Koordinator Bidang Pidsus Kejati DIj Sinta Ayu Dewi RR menyampaikan bahwa perbuatan yang dilakukan ANS adalah turut serta bersama dengan Robinson Saalino dalam perkara kasus TKD. Sebagai Jogoboyo seharusnya tersangka memiliki tugas yang salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap Tanah Kas Desa.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan ternyata tersangka malah ikut bekerjasama dengan AS dan RS untuk ikut serta menyewakan bahkan tidak melakukan pengawasan terkait sewa menyewa yang ada didalam tanah kas desa di Nologaten,” jelas Sinta saat memberikan keterangan pers, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga: Tentara Israel Berusaha Serang Balik Netizen Indonesia yang Membombardir Mereka Lewat Instagram, Tapi Salah Fakta!

Atas perbuatanya tersebut, ANS menyebabkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2.952 milyar.  Pada saat melakukan pemeriksaan, memang ada peranan dari ANS salah satunya menerima beberapa gratifikasi. Gratifikasi yang diterima Kisaran 140 juta dalam bentuk tunai.

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai hari ini sampai tanggal 28 Desember di rutan kelas 2A Jogjakarta,” ujarnya.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka ANS merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya  yaitu perkara Agus Santoso dan Robinson Saalino. Pasal yang disangkakan hampir sama yaitu, primair pasal 2 juncto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Khawatir Trans Kebumen Mengancam Pendapatan Sopir Angkot

“Subsidiairnya diatur dalam pasal 3 juncto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Kejati DIJ Toni Wibisono menambahkan tersangka merupakan staff terdakwa Agus Santoso dan disinyalir banyak komunikasi diantara keduanya. Sehingga tidak melulu apa yang di lakukan tersangka merupakan putusanya sendiri.

Baca Juga: Empat Ekor Kambing di Magelang Tercebur Sumur, Evakuasi Berjalan Dramatis

“Sebagai perangkat desa harusnya sudah bisa menafsirkan hal hal semacam itu mestinya tidak boleh. Penerimaan itu tidak pure terkait tanah kas desa, tetapi bercampur dengan hal hal lain. Itu nanti akan kita tracing lagi dalam persidangan,” jelasnya.

Ketika ditanyai mengenai keterlibatan perangkat desa lain, Toni menjawab bahwa sejauh ini yang memenuhi alat bukti baru ANS. Pihaknya  belum bisa menjelaskan secara detail lagi. (cr5/iwa)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)